Saturday , 27 July 2024

Walikota Rudy Kritisi Naskah Akademi Raperda Trafficking

Walikota Rudy Kritisi Naskah Akademi Raperda Trafficking

Walikota Surakarta Fx Hadi Rudyatmo mempersoalkan sejumlah draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Pencegahan Perdagangan Manusia atau Trafficking, meski secara tegas mendukung inisiasi DPRD Kota mewujudkan sebuah Perda yang mengatur permasalahan penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) di kota Surakarta.

Menurut walikota, ada sejumlah hal yang perlu disikapi, sebelum NA Raperda Trafficking itu dijadikan acuan pembahasan oleh Panitia Khusus. Terutama menyangkut telaah tentang data-data empiris yang mendukung perlunya diatur permasalahan perdagangan manusia. ” Kalau ada datanya, mohon dijelaskan secara kongkrit,” tegas walikota saat memberikan pendapat tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Bid Administrasi Pemerintahan, Rahmat Sutomo, di forum rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu ( 15/1) di gedung dewan.

Dia mencermati,dalam draft NA terlihat belum diatur tentang kerjasama penanganan kasus trafficking, padahal disebutkan belum ada langkah optimal terkait kerjasama tentang perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak, yang gilirannya akan menyulitkan penanganan kasus.

Lebih dari itu, Rudy melihat perlunya beberapa penyesuaian berkaitan dengan kaidah penulisan produk hukum, yang perlu pencermatan lebih dalam. ” Sekali lagi mohon penjelasannya,” imbuh dia lewat Rahmat.

Pada bagian lain yang perlu dijelaskan oleh DPRD sebelum inisiasi Raperda Trafficking ini ditindaklanjuti adalah, bahwa dalam penanganan perdagangan manusia di kota Surakarta, akan berkaitan dengan macam pembagian urusan wajib yang dilaksanakan oleh berbagai SKPD, yang kemungkinan akan mengandung resiko tumpang tindih.

” Nah bagaimana menyikapi ini, mohon dijelaskan,” tandasnya seraya menyoroti judul draft Raperda yang dianggap belum mencerminkan isi dari rancangan, khususnya yang mengatur mengenai bentuk penangananya.

Sementara itu dalam nota penjelasan, DPRD Kota Surakarta lewat Jubirnya, M Al Amin menyatakan, perlunya penanganan secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu untuk pencegahan perdagangan manusia, termasuk penanganan dan rehabilotasi bagi korban trafficking. ” Untuk itu semua perlu diatur dalam suatu Raperda tentang pencegahan perdagangan manusia,”ujarnya. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet