Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA - Komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan ...
SURAKARTA - DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kot ...
SURAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta melaksanakan rapat h ...