Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) bersama sejuml ...
SURAKARTA – Penyerahan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2026 menjadi mom ...
“Kalau memang ada kecurangan atau kongkalikong, harus ada proses administratif. Bahkan, kalau ditemu ...