Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) te ...
SURAKARTA – Upaya penertiban dan penguatan administrasi aset Pemerintah Kota Surakarta terus menunju ...
SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta memperkuat komitmen dalam membangun integritas dan mencegah pr ...