Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA – Komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan ...
SURAKARTA - Komisi II DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tahir Solo Museum, ...
DPRD Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Putri Cempo, BTT Berpotensi Dikembalikan Rp7,5 MiliarSURAKART ...