Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA – Komisi III DPRD Kota Surakarta mendorong adanya dialog dan rembuk bersama antara Pemerin ...
Dari Graha Paripurna, DPRD dan Dewan Pendidikan Satukan Langkah Majukan Pendidikan SurakartaSURAKART ...
SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) te ...