SURAKARTA – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Piere Tendean, Nusukan, menemukan titik terang. Melalui audiensi bersama DPRD Kota Surakarta, Kamis (1/10) di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, para pedagang mendapatkan kepastian bahwa aktivitas berjualan tetap dapat dilakukan dengan sejumlah penyesuaian terhadap fungsi trotoar yang baru dibangun.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi para pedagang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi atas perubahan kondisi kawasan setelah pembangunan trotoar rampung.
Ketua Paguyuban PKL Piere Tendean, Yudi, menyampaikan harapannya agar para pedagang tetap diberikan ruang untuk mencari nafkah.
Menurutnya, selama proses pembangunan, para pedagang telah mengalami penurunan bahkan kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan.
“Kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami hanya minta diizinkan berjualan seperti sedia kala,” ujar Yudi.
Ia menceritakan, para pedagang tetap bertahan selama pembangunan Flyover Joglo yang berlangsung sekitar dua tahun. Bahkan, dirinya mengaku harus menggunakan tabungan hingga sekitar Rp50 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup selama aktivitas perdagangan terdampak pembangunan.
Bagi Yudi, persoalan utama bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya PKL berjualan di kawasan trotoar. Para pedagang juga membutuhkan kepastian lokasi usaha apabila memang harus berpindah.
Ia mencontohkan adanya program penataan UMKM di kawasan depan Kelurahan Nusukan yang sebelumnya sempat ditawarkan, namun belum berjalan sesuai harapan.
Yudi juga berharap penataan trotoar benar-benar mengutamakan fungsi bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Ia menyoroti adanya sejumlah area yang telah ditinggalkan pedagang namun kemudian digunakan untuk parkir kendaraan.
“Kami memahami kalau trotoar harus digunakan untuk pejalan kaki dan disabilitas. Tetapi kalau pedagang diminta mundur, jangan sampai lahan yang ditinggalkan justru digunakan untuk parkir,” tegasnya.
Selain itu, Yudi menyampaikan bahwa para PKL selama ini secara mandiri menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya maupun keluarga. Sebagian pedagang bahkan harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan tempat berjualan, termasuk menyewa emperan toko.
“Tempat bekerja kami pun tidak gratis. Setelah berjualan kami juga bersihkan, tidak meninggalkan apa pun,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Indar Dhaniel Wicaksana, memastikan aktivitas PKL tetap diperbolehkan dengan menyesuaikan kondisi trotoar yang telah dibangun.
Menurutnya, keberadaan PKL tidak boleh mengganggu jalur pejalan kaki maupun guiding block bagi penyandang disabilitas. Pedagang juga diminta memperhatikan garis kuning yang menjadi batas area pergerakan pejalan kaki.
“Boleh berjualan seperti biasanya, namun menyesuaikan. Teman-teman PKL harus bisa menyesuaikan supaya tidak menutupi seluruh bagian untuk pejalan kaki dan difabel,” jelas Indar.
Untuk aktivitas pada pagi hari, terdapat pengaturan waktu agar kawasan trotoar dapat kembali digunakan secara optimal oleh masyarakat. Sementara pada malam hari, pedagang tetap diberikan kelonggaran dengan ketentuan tidak menutup guiding block maupun jalur pejalan kaki.
Indar menambahkan, penataan kawasan Piere Tendean juga perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap keberadaan parkir. Dengan demikian, aktivitas perdagangan, kendaraan, dan mobilitas masyarakat dapat berjalan secara tertib tanpa mengurangi fungsi jalan maupun trotoar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dengan fungsi fasilitas publik.
Menurutnya, setelah terdapat kesepahaman mengenai keberadaan PKL, persoalan berikutnya lebih banyak menyangkut teknis di lapangan, seperti ukuran gerobak dan posisi berjualan agar tetap tersedia ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berjalan.
“Kalau masalah jualan, clear. Untuk teknis yang berubah, gerobaknya besar atau bagaimana, monggo. Biasanya bisa diatur miring seperti ini. Ada space untuk satu-dua orang supaya bisa berjalan lancar tanpa terkendala. Itu hanya teknis,” kata Agung.
Ia juga mengingatkan para pedagang untuk bersama-sama menjaga kebersihan kawasan. Penataan yang telah dilakukan perlu diikuti dengan tanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tidak kumuh.
“Ayo sama-sama. Anggarannya juga besar dan itu berasal dari pajak bersama. Saya titip soal sampah dan agar tidak kumuh,” pesannya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Giyatno, menyebut audiensi tersebut menghasilkan titik terang bagi para PKL Piere Tendean. Pedagang tetap diberikan kesempatan berjualan, namun dengan pengaturan waktu dan ketentuan agar fungsi trotoar tetap terjaga.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima permohonan dari teman-teman PKL Piere Tendean, Nusukan. Poin yang dulu dibahas di Kelurahan Nusukan sudah diberi kelonggaran untuk tetap berjualan. Tidak lagi dilarang sama sekali 24 jam,” ujar Giyatno.
Untuk pedagang yang beraktivitas pada pagi hari, disepakati waktu operasional mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Setelah waktu tersebut, area yang menjadi jalur pejalan kaki harus kembali dalam kondisi steril.
“Untuk pedagang pagi tetap boleh, jam 04.00 sampai 09.00. Selebihnya harus steril,” jelasnya.
Giyatno menegaskan, pelaksanaan kesepakatan tersebut membutuhkan pengawasan bersama. Dinas terkait diharapkan rutin melakukan pemantauan, sementara DPRD akan ikut mengawal dan membina agar kesepakatan yang telah dicapai dapat berjalan dengan baik.
“Perlu sama-sama saling monitor. Dari dinas harus mengecek, dan kami sebagai wakil masyarakat juga harus ikut membina dan memonitor supaya kesepakatan ini dijalankan dengan baik,” katanya.
Mengenai persoalan parkir di sekitar trotoar, Giyatno menyampaikan bahwa hal tersebut belum menjadi fokus utama dalam audiensi. DPRD akan melihat kondisi di lapangan dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Kami tadi fokusnya ke PKL. Kalau soal parkir, nanti kami coba lihat dan koordinasikan. Saya belum berani menyatakan parkirnya melanggar atau tidak sebelum melihat kondisinya,” tandasnya.
Menurut Giyatno, adanya kelonggaran bagi PKL menjadi bagian dari upaya mencari jalan tengah setelah para pedagang sebelumnya harus berhenti berjualan selama proses pembangunan.
Ia menyebut sebelumnya memang sempat muncul sejumlah alternatif relokasi, antara lain di kawasan depan Pasar Nusukan, Jongke, hingga Shelter Manahan. Namun, menurutnya, opsi tersebut akan lebih efektif apabila ditawarkan sejak awal pembangunan sehingga pedagang memiliki kesempatan untuk mencoba lokasi baru.
“Kalau ditawarkan sebelum pembangunan, justru bagus. Mereka kan akan libur beberapa bulan dan bisa mencoba titik-titik itu. Kalau ternyata ramai dan berjalan, tidak perlu lagi di trotoar atau pinggir jalan,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penataan Jalan Piere Tendean diharapkan dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi para PKL. Di sisi lain, fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas tetap menjadi perhatian bersama.
Arifin Rochman