Jumat , 29 Maret 2024

Wali Kota Surakarta Sampaikan Nota Penjelasan Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Wali Kota Surakarta Sampaikan Nota Penjelasan Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran (TA) 2020.

IMG_3090

Nota penjelasan setebal 10 halaman itu dibacakan Gibran secara bergantian dengan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, pada Rapat Paripurna I, DPRD Kota Surakarta yang mengagendakan penjelasan Wali Kota terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020, di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (7/6/2021).

 

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, itu secara garis besar Gibran menjelaskan tentang pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun 2020, mulai dari laporan realisasi APBD, terdiri dari realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan daerah.

 

Gibran menyebut, pendapatan daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1 Triliun 789 Miliar 452 Juta, dan terealisasi sebesar Rp 1 Triliun 831 Miliar 319 Juta atau 102,34 persen, melebihi dari anggaran sebesar  Rp 41 Miliar 861 Juta atau 2,34 persen.

IMG_3076

Gibran juga melaporkan secara ringkas realisasi pendapatan daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta pendapatan daerah yang sah.

 

Khusus PAD, dianggarkan sebesar Rp 402 Miliar 870 Juta,  terealisasi sebesar Rp492 Miliar 776 Juta atau 122,32 persen, lebih dari anggaran sebesar Rp 89 Miliar 905 Juta atau 22,32 persen.

 

Yang patut disyukuri kata Gibran, laporan keuangan pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Ini sebelas kalinya secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surakarta memperoleh opini WTP,”ujar Gibran

 

Menurutnya, kualitas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Surakarta mencapai opini WTP tersebut, bahkan hingga sebelas kali berturut turut, berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Surakarta, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan yang turut memberikan masukan ke arah perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta kontrol positif yang mendorong peningkatan kinerja birokrasi.

IMG_3109

“Atas kerja samanya diucapkan terima kasih dan semoga selalu dapat dipertahankan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan kepada publik,”harapnya

 

Nota penjelasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun 2020 itu, dijadwalkan akan sikapi Fraksi di DPRD Kota Surakarta pada Rapat Paripurna II yang akan dilaksanakan di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (8/6/2021) besok.**

 

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *