Saturday , 27 July 2024

Gibran Sampaikan Terima Kasih, DPRD Tetapkan Perda RTRW dan Penyertaan Modal

Gibran Sampaikan Terima Kasih, DPRD Tetapkan Perda RTRW dan Penyertaan Modal

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA –  Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta Tahun 2021-2041 dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
WhatsApp Image 2021-06-04 at 07.40.56(2)
Ucapan terima kasih itu disampaikan Gibran pada Rapat Paripurna IV DPRD Kota Surakarta yang mengagendakan Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Wali Kota atas kedua Raperda tersebut, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (2/6/2021) malam.

Gibran berharap, Raperda yang telah ditetapkan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu dapat implementatif dan bermanfaat bagi pembangunan Kota Surakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih kepada semua pihak  yang telah berpartisipasi dalam pembahasan. Semoga Perda ini dapat implementatif dan bermanfaat bagi pembangunan Kota Surakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujar Gibran

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo itu, Gibran menjelaskan terkait Raperda RTRW.

Ia mengatakan, telah terjadi perubahan dinamika pembangunan dan penataan ruang di tingkat Nasional dan Provinsi. Karena itu, perlu disusun rancangan Perda RTRW Kota Surakarta Tahun 2021-2041, yang akan menggantikan Rencana Tata Ruang yang lama.

Gibran berharap dengan ditetapkannya Perda RTRW ini dapat terwujud Kota Surakarta yang nyaman, “Bahwa kemudian dalam pembahasan bersama DPRD terdapat pencermatan, masukan dan saran yang memperkuat arah kebijakan tersebut, diucapkan terima kasih,“ujar Gibran
WhatsApp Image 2021-06-04 at 07.40.56
Sementara, terkait Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, putra Sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjelaskan, Pemerintah Kota Surakarta sebagai salah satu pemilik saham pada PT BPD Jateng mempunyai kewajiban memberikan penyertaan modal untuk menjaga prosentase kepemilikan saham secara proporsional, serta meningkatkan permodalan.

Posisi rasio kepemilikan saham Pemerintah Kota Surakarta yang lebih rendah dibandikan Pemerintah Kabupaten Kota di Jawa Tengah, juga menjadi persoalan. Gibran berharap hal itu dapat diselesaikan, paling tidak diminimalisir dengan adanya penyertaan modal ini.

“Ketersediaan modal yang besar diharapkan mendongkrak perekonomian di Jawa Tengah, khususnya Kota Surakarta,”harapnya

Selain Anggota DPRD, rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surakarta. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet