Jumat , 29 Maret 2024

Luas Kota Surakarta Bertambah, Pansus RTRW Tinjau Batas Wilayah

Luas Kota Surakarta Bertambah, Pansus RTRW Tinjau Batas Wilayah

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta Tahun 2021-2041, antara Iain memuat koreksi luas wilayah Kota Surakarta yang sebelumnya hanya 4.404 hektar, kini menjadi 4.672 hektar.

Guna memastikan perubahan luas wilayah itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta meninjau sejumlah batas wilayah Kota Surakarta, Rabu (2/6/2021).
IMG_2677
Peninjauan itu dipimpin langsung Ketua Pansus, YF Sukasno, bersama seluruh anggota Pansus. Peninjauan dimulai dari dukuh Sadon, Desa Sawahan Kecamatan Ngempak Kabupaten Boyolali yang berbatasan langsung dengan Kota Surakarta.

Usai meninjau patok batas wilayah yang berada di areal persawahan dan persis berdekatan dengan jalan tol itu, Pansus melanjutkan peninjauan ke patok batas wilayah antara Kota Surakarta dengan Kabupaten Karanganyar, tepatnya di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Banjarsari.

Ditemui disela sela peninjauan itu, Ketua Pansus, YF Sukasno, mengatakan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Surakarta telah dipasang patok terbaru yang menjadi penanda batas antar wilayah.
IMG_2649
Sukasno menyebutkan, berdasarkan fakta di lapangan, ada sekitar 150 meter ruas jalan tol yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Boyolali, saat ini masuk ke wilayah Kota Surakarta “Itu di Raperda RTRW sudah muncul, dan kita buktikan hari ini ternyata benar,”sebutnya

Lanjut Sukasno, penambahan luas wilayah paling besar di Kota Surakarta terdapat di Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres. “Posisinya ada di Timur Kampus ISI yang baru. Itu jalan ke Selatannya dulu masuk Kabupaten Karanganyar. Tetapi sekarang masuk Kota Surakarta,”ungkapnya

Penambahan luas wilayah itu kata Sukasno, didasarkan pada presisi peta berbasis Citra setelit resolusi tinggi, sehingga mengurangi terjadinya kesalahan penggambaran dalam peta. ”Secara foto peta presisi, itu merupakan wilayah Kota Surakarta, sehingga dilakukan kesepakatan oleh Daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Surakarta yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi. Di dalam draf Raperda RTRW kesepakatan itu sudah masuk,”kata Sukasno
IMG_2712
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Hendro Pramono, menambahkan, perubahan luas wilayah itu didasarkan pada kesesuaian administrasi kependudukan dan kepemilikan aset daerah, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.

Setelah dilakukan kesepakatan antar wilayah yang berbatasan, diperoleh luas wilayah yang sebelumnya  4.404 hektar, kini menjadi 4.672 hektar. “Jadi, secara administrasi kependudukan dan kepemilikan aset itu ada yang masuk wilayah Solo dan ada yang keluar wilayah Solo,”jelas Hendro yang juga ikut dalam peninjauan itu.

Rencanaya, laporan hasil pembahasan Raperda RTRW Kota Surakarta Tahun 2021-2041 ini akan disampaikan Pansus pada Rapat Paripurna IV DPRD Kota Surakarta, di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, malam nanti (2/6/2021), bersamaan dengan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *