SURAKARTA – Pengawasan terhadap aktivitas usaha coffee shop di kawasan City Walk Kota Surakarta terus digencarkan. Setelah sebelumnya dilakukan oleh Komisi II, kini Komisi III DPRD Kota Surakarta turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Sabtu (25/4) malam, menyasar sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga City Walk di Jalan Teuku Umar, Keprabon.
Dalam sidak tersebut, dewan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai cukup serius. Mulai dari penyalahgunaan fungsi ruang publik, penataan parkir yang semrawut, hingga dugaan praktik “kapling” area City Walk oleh pihak tertentu. Bahkan, muncul informasi adanya oknum yang mengaku membawa nama Wali Kota untuk mempermudah aktivitas usaha.
Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Taufiqurrahman, menilai kondisi di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan fungsi City Walk yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki. Namun kenyataannya, area tersebut justru dipadati kendaraan dan aktivitas usaha.
“City walk ini digunakan tidak semestinya. Parkir terlalu masuk ke dalam, sehingga pejalan kaki tidak punya ruang. Aksesnya tidak lagi netral, bahkan cenderung tertutup,” ujarnya di sela kegiatan sidak.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga melanggar hak masyarakat, terutama pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
“Fungsi ruang publik jadi hilang. Ini yang harus segera kita kembalikan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti potensi pendapatan daerah dari kawasan tersebut yang dinilai belum optimal. Taufiqurrahman menyebut, target retribusi yang selama ini dipatok masih belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Selama ini targetnya sekitar Rp180 juta per tahun. Kalau dirata-rata, sekitar Rp15 juta per bulan dengan kontribusi ke PAD sekitar 40 persen. Dengan kondisi sekarang yang jauh lebih ramai, tentu angka itu sudah tidak relevan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan usaha dan titik parkir baru seharusnya diikuti dengan pembaruan data serta penyesuaian target retribusi. “Kami melihat ada potensi kebocoran karena data belum diperbarui. Ini yang akan kami dorong untuk dievaluasi,” jelasnya.
Komisi III pun berencana melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha yang belum tercatat. “Dari awal tahun harus ditarik lagi datanya. Siapa saja yang sudah beroperasi tapi belum masuk, harus didata,” imbuhnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III juga menerima aduan langsung dari pelaku usaha. Dua orang pelaku usaha mendekati rombongan dewan dan menyampaikan keberatan karena merasa diperlakukan tidak adil. Mereka menyebut, sisi barat lampu merah Sami Luwes diperbolehkan melebihi jalur difabel, sementara sisi timur tidak diperbolehkan, yang diduga berkaitan dengan kedekatan dengan “Mas Wali”.
“Kami mendengar langsung informasi tersebut dan ini cukup mengejutkan,” ungkap Taufiq.
Selain itu, ditemukan pula salah satu karyawan coffee shop yang menggunakan atribut berlogo Pemerintah Kota Surakarta. Penggunaan atribut tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sonny, mengkritisi ketidakkonsistenan penerapan aturan, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum dan retribusi parkir.
Menurutnya, praktik perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha berpotensi menimbulkan ketimpangan dan merusak iklim usaha. “Tidak boleh ada perlakuan khusus. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sonny juga menyoroti masih banyak pelaku usaha yang belum menaati ketentuan penggunaan City Walk, Pukul 21.00 WIB ke atas baru bisa digunakan tanpa mengurangi hak-hak pengguna jalan namun kenyataannya sore hari sudah memanfaatkan citywalk.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung dan sampling di lapangan, potensi pendapatan parkir dinilai cukup besar.
“Dari hasil pengamatan kami, di satu titik coffee shop di sisi selatan (Sekitar OODS Coffe) saja sudah terdapat sekitar 200 kendaraan. Jika dikalikan Rp2.000, nilainya sudah mencapai Rp400.000, dan itu baru satu titik usaha. Bayangkan jika ada sekitar 10 titik di sisi selatan, maka potensi pendapatan bisa mencapai sekitar Rp4 juta saat akhir pekan dan sekitar Rp2 juta per hari pada hari biasa. Ini menunjukkan bahwa potensi riil di lapangan jauh lebih besar dibandingkan data yang ada,” ujarnya.
Ia menilai adanya potensi kebocoran dalam praktik retribusi parkir. Selain itu, Sonny juga menyoroti penggunaan trotoar di depan kawasan Kopi Margi Keprabon yang dimanfaatkan untuk berjualan.
“Trotoar seharusnya bebas dari aktivitas penjualan. Boleh berjualan, tetapi tidak boleh mengurangi dan melanggar hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha kopi di Kota Solo untuk menata kembali usahanya agar tetap tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Sonny turut mengapresiasi Kopi Fore yang dinilai tetap beroperasi tanpa mengganggu fasilitas publik, serta menyediakan sarana usaha tanpa mengurangi hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III, Joni Sofyan Erwandi. Ia menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Ini bentuk monitoring dan evaluasi. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pelaku usaha untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku. “Kita ingin semua berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Temuan lain disampaikan anggota Komisi III, Salim. Ia mengungkap adanya dugaan praktik “kapling” City Walk yang kemudian disewakan kepada pelaku usaha.
“Ada pihak yang mengaku menyewa City Walk dengan sistem kontrak, tetapi tidak jelas dengan siapa. Katanya ada surat, tapi ketika diminta mengelak dan beralasan ownernya yang lebih tahu,” ungkapnya.
Salim menegaskan, jika praktik tersebut benar, maka merupakan pelanggaran serius karena ruang publik tidak boleh diperjualbelikan.
“City walk itu milik masyarakat. Tidak bisa dikapling, apalagi disewakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tertutupnya jalur khusus difabel akibat penggunaan area untuk meja dan kursi usaha.
“Jalur difabel dipakai semua. Pejalan kaki saja kesulitan, apalagi difabel,” ujarnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Komisi III meminta Satpol PP untuk segera melakukan penertiban di lapangan.
“Harus ada tindakan tegas. Jangan ditunda. Hak pejalan kaki harus dikembalikan,” tegasnya.
Ke depan, seluruh hasil sidak ini akan dibahas bersama Pemerintah Kota Surakarta. DPRD juga mendorong pembaruan data usaha, penyesuaian target retribusi, serta penegakan aturan yang lebih ketat.
“Penataan City Walk ini bukan hanya soal keindahan kota, tetapi juga keadilan dan ketertiban. Semua harus patuh aturan agar Kota Solo tetap nyaman bagi semua,” pungkas Taufiq.
Arifin Rochman



