DPRDDPRD

Komisi II Soroti Kurang Optimalnya Penarikan PAD dari Coffee Shop di Sepanjang Slamet Riyadi

  • Home
  • Berita Dewan
  • Komisi II Soroti Kurang Optimalnya Penarikan PAD dari Coffee Shop di Sepanjang Slamet Riyadi

SURAKARTA — Komisi II DPRD Kota Surakarta menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Jumat malam (17/4) terkait setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta retribusi parkir coffee shop di sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta, Selasa sore (21/4).

Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk klarifikasi atas temuan lapangan saat sidak. Ia menyebut, pihaknya melakukan sampling terhadap sejumlah coffee shop yang kini menjamur di kawasan strategis Kota Solo tersebut.

“Ini tindak lanjut hasil sidak Jumat malam kemarin. Kita kulakan persoalan di lapangan, lalu hari ini kita panggil dinas terkait untuk klarifikasi berdasarkan data yang mereka miliki,” ujar Agung.

Agung mengapresiasi keberadaan coffee shop yang dinilai turut memberikan dampak positif, seperti menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi, serta menjadi destinasi wisata baru di Kota Surakarta. Namun demikian, ia menegaskan masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Pemerintah sudah memberikan toleransi untuk mendukung geliat ekonomi. Tapi di sisi lain, kewajiban pelaku usaha, seperti pajak dan retribusi, harus sebanding dengan toleransi tersebut,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menghadirkan sejumlah OPD, di antaranya Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, serta DPUPR. Dari hasil pembahasan, Komisi II menemukan adanya potensi kurang optimalnya pendapatan daerah serta ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan.

“Hasil rapat ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk disampaikan kepada Wali Kota. Kurang optimalnya penarikan PAD, dan data yang disampaikan dinas tidak make sense, sangat jomplang dengan fakta di lapangan,” ungkap Agung.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Mukarromah, mengungkapkan temuan yang dinilai cukup mencengangkan, khususnya terkait kontribusi retribusi parkir di sepanjang Slamet Riyadi.

“Sepanjang Slamet Riyadi hanya menyumbang sekitar Rp16,7 juta per bulan dari parkir, di mana 40 persennya atau sekitar Rp6,7 juta masuk ke PAD. Kalau dibagi per hari, hanya sekitar Rp223 ribu. Ini sangat tidak realistis dibandingkan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, angka tersebut jauh dari potensi sebenarnya, mengingat tingginya aktivitas pengunjung di kawasan tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, satu coffee shop saja diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan parkir melebihi angka tersebut.

Selain itu, Komisi II juga menemukan ketimpangan dalam pelaporan pajak oleh pelaku usaha. Ada coffee shop yang patuh membayar pajak hingga Rp41 juta per bulan, namun ada pula yang hanya membayar sekitar Rp3 juta, meskipun tingkat keramaiannya relatif tidak jauh berbeda.

“Bahkan ada yang belum membayar pajak sama sekali. Padahal dari hasil sidak, Salah satu coffe shop yang kemarin disidak itu hanya membayar pajak Rp 5 juta, sedangkan realitasnya kalau dihitung, potensi pajaknya lebih besar. Harusnya membayar pajak Rp 30jt an per Bulan,” terang Mukarromah.

Tak hanya itu, Komisi II juga menyoroti potensi kurang optimalnya dari sektor lain, seperti retribusi sampah dan penggunaan ruang publik. Dari data Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan adanya selisih antara biaya yang dibayarkan pelaku usaha dengan ketentuan resmi.

Di sisi lain, Satpol PP menegaskan bahwa penggunaan kawasan City Walk sejatinya diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan jam operasional tertentu. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran, termasuk penggunaan ruang sebelum waktu yang diizinkan tanpa kontribusi retribusi yang jelas.

Komisi II DPRD Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi. Maraknya pertumbuhan coffee shop dinilai sebagai potensi besar yang harus diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah.

“Kalau potensi kecil ini dikumpulkan, hasilnya akan sangat signifikan bagi PAD Kota Surakarta,” pungkas Mukarromah.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *