Kamis , 28 Maret 2024

Ketua Komisi II Heran Anggaran Urusan Wajib Dinas Naker Surakarta Hanya Rp 60 Juta

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Honda Hendarto, mengaku heran, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Naker Perin) Kota Surakarta tak memiliki anggaran yang memadai untuk membiayai urusan wajib di Instansi itu.IMG_8896

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Naker Perin) Kota Surakarta, Agus Sutrisno, di hadapan Komisi II mengaku,  pada Tahun Anggaran 2021 Instansi yang dipimpinnya itu hanya memiliki anggaran sekitar Rp 60 juta untuk membiayai urusan wajib Tenaga Kerja.

Urusan wajib di OPD ini adalah bidang tenaga kerja, namun anehnya tidak memiliki anggaran. “Nah kalau urusan wajib itu tidak punya anggaran, wajibnya itu dimana. Aneh ini. Urusan wajib tapi tidak punya anggaran. Lucu, aneh bin ajaib,”kata Honda Hendarto saat menggelar rapat bersama antara Komisi II DPRD dengan Dinas Naker Perin Kota Surakarta, di ruang Komisi II, Selasa (5/1/2020).

Menurut Honda, satu urusan yang dinamakan wajib oleh sebuah regulasi ketenagakerjaan merupakan prioritas di Republik ini “Tapi di Kota Surakarta tak punya anggarannya, kemarin sewaktu penyusunan anggarannya itu seperti apa, saya jadi bingung. Ini sebagai evaluasi saja di Komisi II,”ujarnya

Padahal seharusnya lanjut Honda, diawal Pandemi Covid-19 menyerang tanah air hingga ke Tahun 2021, Dinas Naker Perin dapat ikut membantu melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memang sejalan dengan Program Pemerintah Pusat. “Justru di Program PEN inilah peran OPD panjenengan,”katanya
IMG_8907
Namun kata dia, Komisi II selaku mitra kerja Dinas Naker Perin tidak dapat berbuat lebih banyak sebab anggaran Tahun 2021 sudah selesai dibahas dan ditetapkan. “Kita terimanya sudah jadi seperti ini, susahnya disitu. Saya hanya bisa prihatin saja karena ini sudah sah di DPA kegiatan dan programnya sudah seperti ini. Saya bisa katakan, dari semua OPD di Solo, ini yang paling kecil anggarannya,”ungkapnya

Kata Honda, kondisi tersebut kedepan akan menjadi catatan tersendiri Komisi II. Ia menyarankan agar bidang tenaga kerja di Instansi itu membuat terobosan dan inovasi, sehingga diharapkan bisa memperoleh tambahan anggaran di APBD Perubahan Tahun 2021. “Dengan kurun waktu yang sangat singkat ini, apa terobosan yang bisa dilakukan, khususnya di bidang tenaga kerja. Ini supaya nyambung dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional tadi,”imbuhnya

Kepala Dinas Naker Perin Kota Surakarta, Agus Sutrisno, mengatakan Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Naker Perin belum dapat berpartisipasi secara signifikan terhadap urusan ketenagakerjaan, karena terbatasnya anggaran. Padahal secara makro hal itu katanya merupakan indikator Kota. “Yang berkaitan dengan ketenagakerjaan masih dibawah angka Rp100 juta,”kata Agus
IMG_8888
Secara garis besar sebutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian memangku urusan wajib yang meliputi ketenagakerjaan, serta urusan pilihan meliputi transmigrasi dan perindustrian.

Tahun 2021, Dinas Naker Perin Kota Surakarta mengelola anggaran sebesar Rp 12,7 miliar. Anggaran terbesar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp9,8 Miliar yang diperuntukannya diantaranya untuk menyempurnakan gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Semanggi. Sisanya Rp1,2 miliar digunakan untuk penunjang di Sekretariatan.

“Yang paling kecil, kurang dari Rp100 juta itu digunakan untuk membiayai urusan ketenagakerjaan. Jadi khusus ketenagakerjaan Ini urusannya wajib tapi porsi anggarannya masih kecil,”paparnya. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *