
DPRD Surakarta Undang Inspektorat dan BPPKAD Bahas Perpres 33
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Memasuki Tahun 2021 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mulai diberlakukan.
Perpres 33 itu secara umum mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Menyikapi berlakunya Perpres 33 tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Kedua OPD itu diundang rapat dalam rangka dimintai informasi sekaligus penjelasan terkait regulasi pelaksanaan APBD Tahun 2021, salah satunya terkait biaya perjalanan dinas yang diatur dalam Perpres 33. Dari Inspektorat dihadiri Inspektur Inspektorat Daerah, Ir Lilik Joko Saptyanto. Sementara, dari BPPKAD dihadiri Sekretaris, Budi Murtono, SE. M.Si
Rapat Pimpinan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Prasetyo, didampingi tiga unsur Wakil Ketua, Sugeng Riyanto, Taufiqurrahman dan Achmad Sapari. Rapat berlangsung di ruang Graha Paripurna, DPRD Kota Surakarta, Rabu (6/1/2021). Selain Inspektorat dan BPPKAD, rapat itu juga dihadiri Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kota Surakarta.