
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Masuknya nama Etty Isworo, SH. MH, sebagai Anggota DPRD Kota Surakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, menggantikan Teguh Prakosa yang mundur karena ikut dalam kontestasi Pilwakot Surakarta, ikut merubah susunan struktur pimpinan alat kelengkapan (Alkap) DPRD Surakarta yang berada di Komisi III.
Sebelumya, Komisi III DPRD Kota Surakarta ini diisi oleh Honda Hendarto sebagai Ketua, Teguh Prakosa sebagai Wakil Ketua dan Roro Indradi Sarwo sebagai Sekretaris.
Namun, masuknya nama Etty Isworo di Komisi yang menangani bidang Perekonomian dan Keuangan itu, tidak secara otomotis langsung menggantikan posisi Teguh Prakosa sebagai Wakil Ketua. DPRD melalui Fraksi PDIP mesti melakukan ‘kocok ulang’ pengisian posisi Wakil Ketua Komisi III tersebut.
Kepala Subbagian Pembentukan Peraturan, Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Istiarini, SH. MM, mengatakan, pengisian alkap tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Istiarini menjelaskan, pada Pasal 47 ayat 5, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. “Jadi yang PAW itu tidak serta merta duduk di Pimpinan Komisi. Di ayat 7 juga disebutkan, dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),”jelas Istiarini pada Rapat Pimpinan DPRD bersama para Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kota Surakarta, yang membahas agenda Bulan Januari Tahun 2021 di ruang rapat Pimpinan, Senin (28/12/2020).
Rencananya, penetapan pengisian alkap Komisi III itu akan dilakukan pada awal Januari 2021, tepatnya, Jumat (8/1/2021).
Ketua DPRD, Budi Prasetyo, yang memimpin rapat tersebut meminta Sekretariat DPRD segera mempersiapkan agenda pengisian pimpinan Komisi III, termasuk Penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih serta beberapa perubahan nama alkap dan Tata Tertib DPRD Surakarta Tahun 2020. “Komisi III ini karena ada PAW perlu segera kocong ulang lagi di Komisi III. Saya kira itu beberapa hal yang perlu dipersiapkan,”pintanya
Budi Prasetyo juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surakarta segera mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kota, khususnya di Bagian Hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi prioritas di Tahun 2021, diantaranya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 –2031. “Kemarin saat saya mendampingi Pak Sekda dan Bappeda, kaitanya dengan persiapan perubahan Perda RTRW, mohon juga apakah dari Bappeda sudah ada tindaklanjut soal itu, karena mestinya ini selesai di Bulan Januari,”ujar Budi Prasetyo.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Tri Puguh Priyadi, SH. MM, dalam rapat tersebut berharap seluruh agenda yang sudah tercantum dalam rencana kerja (renja) Sekretariat DPRD dapat dilaksanakan sesuai rencana. Sebab menurutnya, jika tidak sesuai timing, rencana selanjutnya akan mundur dan tentu akan menyebabkan tumpang tindih kegiatan. “DPA Tahun 2021 sudah kami terima, harapannya minggu kedua Januari itu kegiatan sudah bisa jalan,”harapnya.
Rapat pembahasan agenda DPRD Kota Surakarta Bulan Januari 2021 itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Achmad Sapari dan Taufiqurrahman serta para Pejabat Sruktural lingkup Sekretariat DPRD Surakarta. **
Jeprin S. Paudi