Wednesday , 17 April 2024

Ketua Bapemperda : Setiap Perda Harus Memiliki Asas Manfaat di Masyarakat

Ketua Bapemperda : Setiap Perda Harus Memiliki Asas Manfaat di Masyarakat

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD lahir dari proses yang panjang. Mulai dari rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga disahkan menjadi Perda, akan melalui banyak tahapan, mulai dari tingkat Eksekutif hingga Legislatif.

Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh DPRD harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat. “Kita tidak mau membuat Perda hanya formalitas saja, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya dan tidak berlaku di masyarakat,”ujar Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, SH MH, ketika menerima audiensi Mahasiwa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Wijaya Mulya Surakarta, di ruang Badan Anggaran (Banggar), belum lama ini.

Ekya menyebut, dari proses yang panjang itu, ada dua bentuk Raperda yang bisa diajukan, yaitu Raperda luncuran yang diajukan eksekutif, atau Raperda yang lahir dari inisiatif anggota DPRD.  

 “Raperda inisiatif itu diajukan oleh teman teman anggota DPRD, bisa perkomisi atau peralkap, atau gabungan Fraksi mengajukan satu raperda,”ujar Ekya

Anggota Komisi IV itu mencontohkan, biasanya selesai penyerapan aspirasi (reses) masyarakat, ada persoalan pelik di masyarakat, dan dipandang perlu untuk membuat Raperda, maka DPRD dapat mengajukan Raperda inisiatif. “Kalau dipandang perlu dan urgen, teman teman DPRD dapat mengajukan Raperda inisiatif ini,”kata Ekya

Sementara, untuk raperda luncuran, reguler setiap tahun diajukan oleh Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) “Kalau raperda luncuran ini biasanya karena memang harus ada aturan diatasnya yang mengatur untuk dibuatkan Perda, atau memang menemukan hal hal yang harus diatur di Pemkot Surakarta, masing masing OPD dapat mengajukan Raperda tersebut kepada DPRD,”paparnya

Untuk mengajukan Raperda tersebut lanjut Ekya, prosesnya panjang. Setelah membuat judul, Pemerintah Kota harus membuat naskah akademik (NA) terhadap Raperda tersebut.  NA tersebut bisa dibuat sendiri oleh OPD atau bisa dipihak ketigakan dengan Perguruan Tinggi.

“NA ini kemudian dicek ke lapangan, permasalahannya apa. Kemudian di FGDkan dengan masyarakat, bagaimana tanggapan masyarakat terkait dengan NA Raperda tersebut. Setelah masyarakat setuju dan ada masukan, baru nanti diajukan kepada Wali Kota,”bebernya

“Berbeda dengan Raperda inisiatif DPRD, tidak perlu ada pemaparan kepada Wali Kota,”tambahnya

Lebih lanjut dikatakan Ekya, jika Wali Kota sudah setuju terhadap Raperda tersebut, maka Pemkot membuat Surat kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
 
Selanjutnya, dari surat Wali Kota tersebut, Pimpinan DPRD menugaskan kepada Bapemperda untuk mengkaji usulan Raperda tersebut. “Bapemperda bertugas melakukan kajian, apakah Raperda yang diajukan itu benar benar urgen. Nanti akan dibuat skala prioritas. Kita ada aturannya, kuota maksimal 11 Raperda pertahun sudah termasuk Raperda APBD. DPRD dan Bagian Hukum Pemkot kemudian akan menggodok raperda tersebut secara matang,”ujarnya
   
Kata Ekya, dari semua Raperda yang diajukan Pemkot itu tentu memiliki asas kepentingan untuk masyarakat. Namun, Bapemperda akan memililih mana diantara yang penting itu yang paling urgen dan prioritas.

“Semua penting, tapi diantara yang penting itu kita pilih yang paling urgen dan prioritas. Kalau Bapemperda sepakat 11 Raperda, kita sampaikan kepada Pimpinan untuk diparipurnakan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Setelah diparipurnakan, kita kemudian tinggal melakukan pembahasan.”tandasnya

Pada kesempatan itu, sejumlah Anggota Bapemperda yang hadir, juga ikut menjelaskan tahapan pembahasan Raperda hingga proses implementasinya. Para Mahasiswa juga memanfaatkan kesempatan itu untuk mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas dan fungsi DPRD.
   
Sementara itu, Pembantu Ketua IV, Bidang Pendidikan, STIE Wijaya Mulya Kota Surakarta, Dr. Priscilla Uning, S.E., M.M, yang ikut mendampingi para mahasiswa ini, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta, khususnya Bapemperda yang telah menerima mahasiswanya, sekaligus memberikan banyak informasi dan pengetahuan seputar proses pembentukan Perda.   

“Kalau kuliah di dalam kampus terus kan jenuh ya, apalagi satu semester ke belakang itu pandemi, semua perkuliahan dilakukan via daring. Kami ke sini untuk kuliah tambahan,”ujar Dr Priscilla Uning

“Mungkin kalau di kelas hanya teori, sehingga mahasiswa kami ajak ke sini, supaya mendengar sendiri bagaimana proses pembuatan Perda,”tambahnya. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *