Jumat , 29 Maret 2024

Komisi III Usulkan Ducting Kabel Bawah Tanah Dimasukan di Raperda Pengelolaan Sistem Drainase

Komisi III Usulkan Ducting Kabel Bawah Tanah Dimasukan di Raperda Pengelolaan Sistem Drainase

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Komisi III DPRD Kota Surakarta mengusulkan agar sistem ducting pada kabel bawah tanah yang ada di Kota Surakarta dimasukan dan diatur lebih rigit dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Sistem Drainase.

Usulan itu sampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Surakarta, Wawanto SH, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Raperda Kota Surakarta tentang pengelolaan sistem drainase, di ruang badan anggaran (Banggar) Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (13/12/2021).

Menurut Wawanto, sistem ducting itu telah dipraktikkan di banyak kota besar, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sistem Ducting merupakan tempat menyalurkan bahan produksi seperti fiber optic dan kabel. Dengan sistem itu, Perusahan telekomunikasi seperti PT.Telkom, termasuk PT.PLN dapat menggunakan sarana tersebut.

“Disitu nanti ada retribusinya. Itu akan menjadi tambahan PAD untuk Kota Surakarta,”kata Wawanto

Sistem ducting kabel bawah tanah ini lanjut Wawanto, perlu disiapkan sejak dini, sehingga ada antisipasi ketika melakukan pembangunan drainase. “Sebelum itu terjadi bagaimana Pemerintah Kota mengupayakan pencegahan dan penyediaan sarana tersebut diatur dalam raperda ini, jadi kita sudah berwawasan jauh kedepan,”imbuhnya

Pandangan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi III, YF Sukasno. Dalam Raperda ini perlu ada mandat kepada Pemerintah Kota Surakarta, ketika membangun drainase, disertakan pembangunan sistem ducting kabel bawah tanah.

“Kita mendorong kepada Mas Wali, dalam penanangan jalan, setiap membangun drainase sekaligus membangun jaringan kabel ducting,”ujar Sukasno
    
Namun, lanjut Sukasno rencana itu perlu dikonsultasikan kepada Kementerian terkait, apakah dibolehkan secara aturan bahwa drainase itu dapat dibangun berdekatan dengan jaringan kabel ducting.

Ketua Fraksi PDIP itu menambahkan, dengan dibuatkan sistem ducting itu, jalur kabel bawah tanah tidak akan terpisah pisah. Baik itu kabel telepon, kabel fiber optic dan jaringan PAM air, “Semuanya jadi satu pipa,”kata Sukasno

Ia berharap Pemerintah Kota membangun Kota ini dengan perencanaan yang baik “Kota ini kalau membangun terencana dan tertata dengan baik. Jangan hari ini dibangun, besok dibongkar lagi,”harapnya

DR. Dora Kusuma Stuti, SH, MH selaku tenaga ahli yang juga ikut hadir dalam FGD itu menjelaskan, usulan yang disampaikan Komisi III itu sebenarnya telah diakomodir di Pasal 7 ayat 2 huruf b, kebijakan penyelenggaraan sistem drainase lebih kepada pemberdayaan sistem drainase yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.

“Tapi, Pak Wawanto dan Pak Sukasno memberikan penegasan terkait bagaimana peran pemerintah daerah dalam memberikan tempat terkait dengan kabel ducting ini kedepan, sehingga siapapun nanti yang akan menggunakan jaringan kabel bawah tanah itu perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Nanti redaksinya akan kami olah lagi,”ujar DR. Dora Kusuma Stuti **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *