Saturday , 20 April 2024

Pansus Dengar Pendapat Publik, Terkait Raperda Retribusi PBG

Pansus Dengar Pendapat Publik, Terkait Raperda Retribusi PBG

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Pansus DPRD Kota Surakarta yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggelar public hearing terkait raperda tersebut di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis (23/12/2021).

Pansus yang dipimpin Wahyu Haryanto, itu mendengarkan banyak masukan dari masyarakat terkait isi Raperda tersebut. Salah satunya datang dari Pengurus Indonesia Council for Small Business (ICSB) Kota Surakarta, Edi.  

Edi menyoroti Bab X pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 dalam raperda tersebut. Di ayat 1 disebutkan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kewenangan retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3, dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Ayat 2 disebutkan, pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pemungutan retribusi PBG, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, di ayat 3 disebutkan, pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, kata Edi, di pasal 6 ayat 3, dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Wali Kota melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau dinas teknis sesuai peraturan daerah ini.

Edi mempertanyakan mengapa pejabat atau pegawai yang diberikan kewenangan untuk mengurus retribusi PBG harus diberikan insentif lagi, padahal mereka sudah memperoleh gaji.

“Insentif sangat baik diberikan dalam rangka memacu dan memotivasi kinerja pegawai di dinas PMPTSP. Kalau kita bicara di pasal 25 ayat 3, insentif diberikan melalui APBD. Saya perlu tanyakan insentif ini dalam bentuk apa.  Apakah dalam bentuk uang. Kalau dalam bentuk uang, mereka sudah menerima gaji, dan itu adalah kewajiban mereka,”ucapnya

Ia mengusulkan, pegawai yang berhasil meraih target pajak dari retribusi PBG tersebut diberikan penghargaan, tetapi bukan berupa uang.

“Saya mengusulkan diberikan penghargaan, tetapi bukan berupa uang. Kalau uang itu, kita bicara Pegawai mereka sudah mendapat gaji. Apakah masih kurang. Kan sudah ada penilaian prestasi juga,”imbuhnya

“Ini hanya sekadar usulan saja, karena seorang pegawai sudah mendapat gaji. Mereka mengerjakan kewajibannya tetapi masih dapat insentif. Mungkin bisa mendapatkan sebuah penghargaan, berupa piagam yang bisa menjadikan poin untuk bisa naik jabatan,”sambungnya

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi PBG, Wahyu Haryanto, mengatakan, khusus Bab X pasal 25, pengawasannya nanti berada di Komisi yang membidangi hal itu.

“Kalau insentif kami jawab itu berupa uang. Tapi untuk memberikan itu, nanti dibahas di APBD, khususnya Komisi yang mengawasi mitra kerja OPD,”ujarnya

Insentif itu jelas Wahyu, berupa tambahan gaji atau tambahan penghasilan, tetapi hal itu akan ditentukan melalui persetujuan DPRD. “Karena mereka diberikan target, dan tercapai, maka diberikan penghargaan berupa insentif. Tapi itu nanti diawasi oleh DPRD pada saat pembahasan APBD, mulai dari Komisi hingga Badan Anggaran,”jelasnya  
  
Selain soal insentif, peserta public hearing juga mengusulkan agar Raperda tentang Retribusi PBG ini mengakomodir pendekatan struktur bangunan.

“Pendekatan struktur bangunan perlu menjadi perhatian dalam reperda ini, karena di lapangan sering terjadi struktur bangunan bervariasi,”ujar salah satu peserta

“Raperda ini perlu dirinci sesuai dengan keadaan setiap masyarakat, sehingga yang menjadi keinginan peraturan ini bisa tercapai,”harapnya

Public hearing yang diikuti Anggota Pansus tentang Retribusi PBG ini, juga menghadirkan OPD terkait, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta Organisasi Profesi lainnya. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *