Saturday , 27 July 2024

Kecuali PKS, Tiga Fraksi Menyetujui Pelepasan Tanah HP di Kota Solo

Kecuali PKS, Tiga Fraksi Menyetujui Pelepasan Tanah HP di Kota Solo

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta akhirnya menyetujui pelepasan tanah Hak Pakai (HP) yang terdapat di sejumlah Kelurahan Kota Surakarta (Solo).

 

Persetujuan pelepasan tanah HP itu diputuskan dalam Rapat Paripurna IV yang mengagendakan persetujuan pelepasan tanah HP 00001 Kelurahan Mojo serta pelepasan tanah HP Nomor 37 Kelurahan Purwosari, tanah HP Nomor 3 Kelurahan Punggawan dan tanah HP Nomor 8 Kelurahan Semanggi, di gedung Graha Paripurana DPRD Kota Surakarta. Jum’at (27/11/2020).

 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, itu dihadiri langsung Wali Kota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota, Ahcmad Purnomo.

IMG_6862

Dari empat Fraksi di DPRD Kota Surakarta, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menyetujui pelepasan tanah HP tersebut. Sementara, Fraksi PDIP, Fraksi PAN – Gerindra dan Fraksi Partai Golkar – PSI secara bulat menyatakan setuju.

 

Rapat Paripurna ini sempat diskorsing selama 15 menit, lantaran sedari awal Fraksi PKS yang tergabung dalam keanggotaan Pansus, menyatakan menolak persetujuan pelepasan tanah HP tersebut. Sempat dilakukan pertemuan antar pimpinan Fraksi, namun tetap tidak terjadi kata sepakat. “Sampai dengan rapat akhir tidak terjadi kesepakatan. Bisa dikatakan, bahwa musyawarah pimpinan Fraksi, kami tidak bisa mengarah pada permufatakan,”ujar Sugeng Riyanto, dari Fraksi PKS.

 

Namun, Fraksi PKS mesti berbesar hati karena kalah suara, setelah keputusan persetujuan pelepasan tanah HP itu diambil melalui voting terbuka. Dari 43 anggota DPRD yang hadir, 38 orang menyatakan setuju. Sementara, 5 orang yang kesemuanya tergabung dalam Fraksi PKS menyatakan tidak setuju.

 

Fraksi PKS beralasan, ketidaksetujuan mereka terhadap pelepasan tanah HP itu agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tetap mempertahankan aset yang dimiliki.  Menurut PKS, aset tanah milik Pemkot tersebut masih dapat  dimanfaatkan dengan sebaik baiknya tanpa harus dilepas. “Oleh karena itu, karena ada dinamika penolakan di masing masing Panitia Khusus (Pansus), tentunya proses persetujuan itu tidak bisa diambil secara langsung dengan aklamasi,”ujar Asih Sunjoto Putro, dari Fraksi PKS.

IMG_6821

Ia menambahkan, mestinya dinamika yang terjadi selama pembahasan pelepasan tanah HP itu dimasukan dalam laporan Pansus. “Dinamika pendapat akhir fraksi itu harusnya disebutkan dalam laporan Pansus. Ada yang setuju dan ada yang tidak. Tapi tadi tidak disebutkan. Sementara, kami di Fraksi sepakat untuk tidak menyetujui pelepasan aset dari kedua Pansus ini,”imbuhnya

 

Sementara itu, Ketua Pansus pelepasan tanah HP 00001 Kelurahan Mojo, Suharsono, dengan tegas mengatakan, Fraksi tidak memiliki hak untuk mengintervensi format laporan Pansus, yang ada hanya penyampaian pendapat fraksi. “Buka kembali Tata Tertib kita. Di sana tidak ada satu kalimat pun yang memberikan ruang bagi Fraksi untuk mengintervensi format laporan Pansus. Untuk itu, kami tidak akan merubah usulan dari Fraksi PKS untuk memperbaiki laporan,”tegasnya

 

Politisi PDIP itu juga mengungkapkan, pendapat Fraksi PKS melalui anggotanya yang ditempatkan di Pansus, sama sekali tidak memenuhi logika hukum dan asas pendapat yang baik untuk keberlangsungan demokrasi di lembaga ini. “Saya kutipkan satu pendapat dia, bahwa Fraksi PKS dalam konteks ini berpendapat, sebaiknya tidak dilakukan pelepasan tanah HP 00001. Dasarnya apa?, tidak jelas,”ungkap Suharsno.

IMG_6709

Padahal lanjut dia, di laporan Pansus, sudah disebutkan bahwa tanah HP 00001 itu peruntukannya tidak ditentukan jangka waktunya. Di Pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, sangat jelas ditegaskan, bahwa hak pakai yang jangka waktunya tidak ditentukan itu hanya dilepaskan, tidak bisa dipindahtangankan.

 

Selain itu, kata Suharsono, setuju atau tidak setuju atas permohonan pelepasan tanah HP itu hanya bisa diputuskan melalui Rapat Paripurna. Pansus tidak dalam ranah mengambil keputusan dan hanya melaporkan pembahasan. “Jadi, persetujuan otoritas sepenuhnya Paripurna. Tidak ada juga pendapat Pansus yang kita eleminir, semuanya tertuang dalam laporan kami. Semua sudah kami lakukan dan mengacu pada Tatib,”tegas Suharsono **

 

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *