Saturday , 27 July 2024

DPRD Kota Surakarta Target Tetapkan Tiga Raperda 22 Desember

DPRD Kota Surakarta Target  Tetapkan Tiga Raperda 22 Desember

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menargetkan penetapan tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah dalam proses pembahasan dan fasilitasi, akan selesai tanggal 22 Desember 2020.

 

Ketiga Raperda dimaksud, yaitu Raperda Kesetaraan Penyandang Disabilitas, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) serta Raperda Pengurangan Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

 

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengatakan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Badan Musyawarah DPRD, Selasa (1/12/2020), penetapan ketiga Raperda tersebut sudah dapat di Paripurnakan oleh DPRD tanggal 22 Desember 2020.

IMG_6827

“Maksimal tanggal 22 Desember 2020, ketiga Raperda itu sudah kita  Paripurnakan,”kata Budi Prasetyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2020).

 

Ia mengatakan, tanggal 22 Desember seluruh agenda kegiatan di DPRD sudah harus selesai. Sebab pada tanggal 23 Desember 2020, laporan keuangan untuk seluruh Pemerintah Kabupaten Kota termasuk  DPRD juga sudah harus selesai. “Jadi mestinya sebelum tanggal 23 Desember 2020,  agenda agenda kita di DPRD juga sudah harus selesai,”ujarnya

 

Budi sapaan akrab Budi Prasetyo menambahkan, ketiga Raperda yang belum diselesaikan DPRD  itu, dua diantaranya masih dalam permohonan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi, yaitu Raperda Kesetaraan Penyandang Disabilitas, dan Raperda Pengurangan Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

 

“Pada saat Rapim pagi tadi (1/12/2020), telah diinformasikan bahwa fasilitasi itu akan dilakukan antara tanggal 14 – 16 Desember 2020,”ungkapnya

 

Sementara, satu lagi, yaitu Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Fasilitasinya sebut Budi, sudah selesai, tetapi masih perlu disinkronkan di Panitia Khusus (Pansus). “Harapannya nanti di minggu ketiga bulan Desember ini, ketiga Raperda itu bisa dilaporkan di forum Paripurna,”harapnya

 

Selain menyelesaikan ketiga Raperda tersebut, di Bulan Desember ini, DPRD juga menjadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Surakarta, Ety Isworo SH MH, masa jabatan 2019-2024,  menggantikan Teguh Prakosa, yang mundur karena ikut dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Surakarta.

IMG_6734

Pegunduran diri Teguh Prakosa, itu sebut Budi, sudah berjalan dan telah disetujui. Demikian juga calon penggantinya Ety Isworo, telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah.  “Jadi, secara otomatis ini perlu segera kita persiapkan untuk proses PAW. Waktunya sudah kita koordinasikan dengan Pak Wali Kota, hari Jumat, tanggal 11 Desember jam 1 siang. Setelah Jumatan,”pungkasnya **

 

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *