Saturday , 27 July 2024

DPRD Bahas Evaluasi Gubernur Terhadap APBD Kota Surakarta 2021

DPRD Bahas Evaluasi Gubernur Terhadap APBD Kota Surakarta 2021

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar Rapat Kerja pembahasan sinkronisasi hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun 2021.

 

Rapat Kerja Banggar itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Surakarta sekaligus Ketua Banggar, Budi Prasetyo, di ruang Banggar Kantor DPRD Kota Surakarta, Kamis, (26/11/2020).

 

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ir. Ahyani M.A, memaparkan secara rigit lima poin yang menjadi perhatian Gubernur terhadap penyempurnaan APBD Kota Surakarta Tahun 2021.

IMG_6732

Ahyani yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebut, sesuai hasil evaluasi Gubenur, pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surakarta Tahun 2021 terdapat ketidakkonsistenan pengalokasian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada masing masing tahapan penyusunan APBD.

 

Kata Ahyani, sesuai dokumen Raperda APBD Tahun 2021 dan dokumen pendukung lainnya yang telah disampaikan dalam rangka evaluasi, Gubenur menyebut belum dapat menjelaskan penyebab ketidakkonsistenan anggaran tersebut.

 

“Untuk itu, Pemerintah Kota Surakarta agar dapat memberikan penjelasan ketidakkonsistenan penganggaran dimaksud,”kata Ahyani mengutip hasil evaluasi Gubenur

 

Menyikapi hasil evaluasi tersebut, Ahyani, menyatakan telah dilakukan penyempurnaan. Ketidakkonsistenan antara dokumen RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD Tahun anggaran 2021, merupakan masalah yang berulang dan setiap penyusunan APBD induk. Hal tersebut disebabkan oleh adanya selisih pendapatan yang berdampak terhadap distribusi belanja.

 

Dalam RKPD, kata Ahyani, pendapatan masih berdasarkan asumsi dengan menggunakan basis data tahun berjalan. Sementara, dalam penyusunan KUA-PPAS belum diperoleh dasar hukum resmi atas alokasi dana transfer pusat dan daerah, sehingga cenderung Pagu pendapatan dan belanja dalam RKPD lebih besar Pagu pendapatan dan belanja KUA-PPAS.

 

“Sedangkan dalam RAPBD induk sudah mempedomani informasi resmi dari Kementerian Keuangan atas rincian transfer ke Daerah dan Desa (TKDD),”ungkap Ahyani.

 

Dalam rapat kerja itu, Ahyani juga menyampaikan, Bantuan Gubernur (Ban-Gub) Jawa Tengah yang bersumber dari bagi hasil dan pajak daerah Kepada Pemerintah Kota Surakarta yang nilainya mencapai Rp 26 Miliar 277 Juta. “Ban-Gub ini turun lebih awal tertanggal 18 Oktober 2020. Sehingga ini akan merubah struktur APBD,”sebutnya

 

Ban-Gub senilai miliaran rupiah itu akan dialokasikan, diantaranya untuk membangun sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di sejumlah Kelurahan Kota Surakarta, meliputi Kelurahan Mojosongo, Jebres, Pajang, Jagalan, Gilingan, Kadipiro dan Kelurahan Mojo, dengan total bantuan senilai Rp22 Miliar.

 

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Banggar, Honda Hendarto, menyatakan keberatannya terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah yang menyebut terdapat ketidakkonsistenan pengalokasian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan terhadap penyusunan APBD Kota Surakarta Tahun 2021.

 

Menurutnya, Pemerintah Kota Surakarta sudah beberapa tahun ini selalu belajar dan semangat untuk mematuhi segala aturan perundang undangan, utamanya tentang penyusunan APBD di Tahun berikutnya.

IMG_6763

“Saya tetap keberatan kalau Gubenur atau timnya di Provinsi menyebut terdapat ketidakkonsistenan pengalokasian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan terhadap penyusunan APBD Kota Surakarta,”tegas Honda Hendarto

 

Politisi PDIP itu mengatakan, jika evaluasi APBD tersebut dikatakan tidak konsisten, seharusnya alokasi belanja bagi hasil yang diberikan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota Surakarta juga harus konsiten mengikuti penetapan APBD 2021.

 

“Sebenarnya yang tidak konsisten itu siapa. Karena keputusan Gubenur saja tentang alokasi belanja bagi hasil tanggal 18 November baru diturunkan. Tapi, disatu sisi evaluasinya mengatakan agar konsisten. Kalau kita konsisten menunggu itu terus berarti kita juga konsisten untuk melanggar aturan perundang undangan. Ini bukan apa apa, karena semangat kita sudah sesuai untuk melaksanakan aturan perundang undangan,”bebernya

 

Honda Hendarto menambahkan, Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang belanja bagi hasil kepada Pemerintah Kota Surakarta turun tertanggal 18 November 2020, sedangkan persetujuan APBD Kota Surakarta Tahun 2021,  ditetapkan tertanggal 23 Oktober 2020.

 

“Hampir satu bulan setelah kita menyetujui APBD 2021 baru turun bagi hasil. Kita sudah persetujuan APBD, Provinsi belum membahas KUA PPAS, mungkin seperti itu. Sehingga yang tidak konsisten dalam hal ini saya kira tetap Pemerintah Provinsi. Itu kritikan dari saya kepada Pemerintah Provinsi,”tandasnya **

 

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *