![](https://dprd.surakarta.go.id/wp-content/uploads/2020/11/IMG_6233.jpg)
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengurangan Penyertaan Modal Perusahaan Dae
rah Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Kota Surakarta.
Pansus itu terbentuk berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kota Surakarta Nomor : 170/7309 Tahun 2020. Komposisi unsur pimpinan dan keanggotaan Pansus ini dibacakan langsung Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Tri Puguh Priyadi SH MM, dan diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di gedung Graha Paripurna, Kamis (12/11/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, itu menunjuk Honda Hendarto dari Fraksi PDIP sebagai Ketua dan Ardianto Kuswinarno dari Fraksi PAN Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus.
Sementara, anggota Pansus terdiri dari, Putut Gunawan, Jugo Agung Ruwanto, Tri Hono Setyo Putro, Lim Purwanto, Roro Indradi Sarwo Indah dan Dinar Retna Indrasari (Fraksi PDIP), Asih Sunjoto Putro (Fraksi PKS), HM Al Amin (Fraksi PAN Gerindra) dan Antonius Yoga Prabowo (Fraksi Golkar PSI).
Seperti dibacakan Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Tri Puguh Priyadi, Pansus ini bertugas, pertama, membahas raperda pengurangan penyertaan modal pada PD TSTJ. “Kedua, melaporkan hasil pembahasan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta. Ketiga, Pelaksanaan pembahasan Pansus ini dibantu oleh Sekertariat DPRD Kota Surakarta,”ujar Tri Puguh Priyadi. **
Jeprin S. Paudi