Friday , 19 April 2024

Tak Gunakan Modal Rp 3 Miliar, PD TSTJ Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Medio Tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sempat memberikan penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar ke Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2017.

IMG_6032

Sayangnya, tiga tahun berlalu, perusahan pelat merah milik Pemkot Surakarta itu tidak menggunakan sepersen pun penyertaan modal miliaran rupiah tersebut.

 

Alasannya, karena setelah ditetapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2017, terdapat pihak ketiga yang menawarkan kerjasama untuk pembangunan kolam keceh di TSTJ. Hal tersebut menyebabkan penyertaan modal senilai Rp 3 Miliar belum dapat digunakan.

 

“Pada perkembangannya, setelah ditetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, ada pihak ketiga yang menawarkan kerjasama untuk pembangunan kolam keceh.  Hal tersebut menyebabkan penyertaan modal senilai Rp 3 Miliar belum dapat digunakan,”jelas Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo melalui Sekretaris Daerah Ir. Ahyani M.A pada Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Surakarta atas Pandangan Fraksi DPRD

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PD) Taman Sawat Taru Jurug (TSTJ) Kota Surakarta, di Gedung Graha Paripurna, DPRD Kota Surakarta, Kamis (12/11/2020).

IMG_6216

Penjelasan Wali Kota tersebut menjawab pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Muhadi Syahroni, terkait tidak digunakannya penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar oleh PD TSTJ  pada pandangan Fraksi, di Gedung DPRD Kota Surakarta, sehari sebelumnya.

 

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, itu Wali Kota juga menjelaskan,  berdasarkan audit laporan keuangan tahunan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik periode Tahun Anggaran 2016 – 2019, PD TSTJ Kota Surakarta memperoleh oipini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“Adapaun grand design pengembangan TSTJ yang telah berjalan sudah ada yaitu senilai Rp 165 Miliar yang dibuat oleh Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia  dan Perhimpunan Kebun Binatang  Se Asia  Tenggara,”ungkapnya

 

Terkait bunga deposito dari penyertaan modal senilai Rp 3 Miliar selama tiga tahun, yang juga menjadi pertayaan Fraksi berlambang bulan sabit kembar itu, Wali Kota menyebut, bahwa antara Tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2020,

bunga deposito dari penyertaan modal senilai Rp 3 Miliar adalah senilai Rp 702 juta 787 ribu lebih, dan dibukukan sebagai pendapatan diluar usaha lainnya, dalam hal ini pendapatan bunga bank.

IMG_6224

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyertaan modal pada PD TSTJ hanya senilai Rp 3 Miliar, tidak termasuk bunga deposito,”papar Ahyani mengutip nota penjelasan Wali Kota.

 

Ia juga menjelaskan, mengenai sumber pendapatan yang diperoleh PD TSTJ dalam menjalankan operasionalnya , selama ini bersumber dari pendapatan tiket masuk reguler dan non reguler, tiket permainan, jasa pariwisata, tiket parkir, tiket pancingan, pendapatan barang dagangan, sewa shelter, sewa lahan wahana, bagi hasil wahana permainan, bunga tabungan bank, bunga deposito dan pendapatan diluar  usaha lainnya seperti sponsorship.

 

“Terkait kepemilikan saham PD TSTJ, sahamnya seratus persen milik Pemkot Surakarta,”pungkasnya **

 

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *