Kamis , 28 Maret 2024

Pansus Kaji Aspek Hukum Pelepasan Tanah HP Kelurahan Mojo

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta terus mengintensifkan pembahasan rancangan persetujuan DPRD atas pelepasan tanah Hak Pakai (HP) 00001 Kelurahan Mojo Kota Surakarta.

IMG_6087

Pansus yang diketuai, Harsono SH MH, itu kembali menggelar rapat kerja di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Jum’at (13/11/2020).

 

Pada rapat kerja kali ini, Pansus masih terus melakukan kajian terhadap aspek hukum yang terkait dengan pelepasan tanah HP tersebut.

 

Ketua Pansus, Suharsono, mengatakan, untuk mengkaji aspek hukum persetujuan pelapasan tanah HP 00001 tersebut, Pansus mendatangkan Tenaga Ahli dari Perguruan Tinggi.  “Tenaga Ahli ini membantu kami mengkaji aspek hukum dan kemanfaatannya sehingga menjadi rekomendasi Pansus untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap pelepasan tanah HP 00001 Kelurahan Mojo di Rapat Paripurna nanti,”kata Suharsono mengawali Rapat Pansus.

 

Lanjut Suharsono, Pansus sudah melakukan rapat beberapa kali dengan sejumlah leading sektor, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perumahan Kota Surakarta.

 

Pansus juga sudah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari Tenaga Ahli serta melakukan studi banding tentang hal yang sama di Kota Surabaya dan Kabupaten Nganjuk.

IMG_6121

Selain itu, Pansus juga telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil dari konsutasi itu akan dijadikan referensi untuk mengambil sikap atau keputusan atas permohonan Pemerintah Kota Surakarta terkait pelepasan tanah HP 00001 Kelurahan Mojo.

 

“Makanya hari ini (Jum’at 13/11/2020) kami mengundang Tokoh Masyarakat, pihak Kelurahan dan OPD terkait untuk memberikan tanggapan, masukan guna melengkapi referensi kami mengambil keputusan,”ujar Suharsono

 

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Semanggi, Sabari SPd, yang hadir dalam rapat kerja itu menyatakan, menyetujui pelepasan tanah HP 00001.

IMG_6119

“Selaku LPMK dan juga pernah di HP 16 saya sangat setuju pelepasan tanah HP 00001 karena peruntukannya sangat banyak, daripada tanah tersebut dipakai secara liar oleh masyarakat atau illegal,”ujarnya

 

Namun, yang menjadi permasalahan kata Sabari, saat ini masih banyak usaha-usaha baru berada di sekitar lokasi itu. “Ini sekadar informasi,”tutur Sabari

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perumahan Kota Surakarta, Taufan Basuki Supardi, menjelaskan, informasi yang disampaikan Ketua LMPK Kelurahan Semanggi itu sesungguhnya sudah masuk dalam kawasan yang akan ditata.

 

Di lokasi itu kata Taufan, akan dibangun 569 hunian termasuk Asrama Brimob, Rumah Ibadah dan  Fasilitas umum lainnya.

“Kalau yang disampaikan LPMK itu, termasuk kawasan yang akan kami tata dan akan dijadikan sebagai penataan hunian. kami sudah sosialisasi di sana bersama Pak Lurah Mojo,”jelasnya **

 

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *