Saturday , 27 July 2024

Hanya Sekali Pertemuan, Reses DPRD Kota Surakarta Ikut Terdampak Covid-19

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerapan aspirasi (reses) masyarakat oleh Anggota DPRD Kota Surakarta  di masa pandemi Covid-19 ini juga ikut mengalami dampak signifikan.

 

Reses biasanya dilaksanakan empat kali pertemuan dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 400 orang. Namun, di masa persidangan III Tahun 2020 ini, pelaksanaan reses hanya bisa dilakukan sekali pertemuan dengan jumlah peserta terbatas 50 orang.

WhatsApp Image 2020-11-04 at 08.12.17

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengaku tidak terlalu mempersoalkan, karena memang kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

 

“Karena kondisi pandemi harus kita pahami bersama. Kita berharap dari yang sedikit kita undang reses itu benar benar mewakili, dan apa yang mereka usulkan itu sangat dibutuhkan masyarakat,”kata Budi Prasetyo ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/11/2020).

 

Walau jumlah peserta terbatas, namun warga banyak memberikan masukan yang terkait persoalan mendasar, seperti sarana fisik jalan, drainase, penerangan jalan serta kegiatan kelembagaan seperti PKK, Posyandu dan Karang Taruna.

 

Reses yang ketiga ini dilaksanakan setelah APBD Kota Surakarta Tahun 2021 ditetapkan. Idealnya kata Budi, reses dilaksanakan sebelum penyusunan APBD, sehingga usulan dan masukan dari masyarakat dapat dijadikan salah satu bahan dalam penyusunan APBD.

WhatsApp Image 2020-11-04 at 08.13.55

“Reses pertama dan kedua itu bisa masuk, tetapi reses yang ketiga ini sudah selesai pembahasan APBD, maka kaitannya dengan usulan usulan itu nanti kita akan sampaikan ke OPD. Misalnya soal sarana dan prasarana jalan, itu kita sampaikan ke OPD untuk menjadi bahan masukan, barangkali di tahun 2021 masih ada slot anggaran di lokasi yang diusulkan warga itu belum masuk di rencana kerja OPD, itu bisa ditambahkan,”paparnya

 

Ia bersyukur sebagian besar dari aspirasi dan usulan masyarakat pada saat reses sudah menjadi program OPD yang akan dilaksanakan  tahun 2021, sehingga DPRD tinggal mengawal saja.

 

“Terkait dengan permohonan hibah untuk kelembagaan, misalnya ada proposal kaitannya dengan keroncong atau seni budaya lainnya, itu bisa kita usulkan kepada Pak Wali Kota melalui dana hibah bansos. Mungkin itu bisa tercover di sana,”ungkapnya

 

Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surakarta ini, melaksanakan reses di Daerah Pemilihan Kecamatan Lawean, Sabtu (31/10/2020).

WhatsApp Image 2020-10-31 at 20.02.14

Di Kecamatan yang terdiri dari 11 Keluruhan itu, ia hanya bisa melaksanakan reses di satu tempat, dipusatkan di Jl. Gundusuli  RT 01 RW 02 Kelurahan Purwosari.

 

Reses anggota DPRD Kota Surakarta di masa persidangan III Tahun 2020 telah dilaksanakan, Jumat dan Sabtu (30-31/10/2020).

 

Seluruh anggota DPRD hanya bisa melaksanakan reses dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Pertemuan reses itu juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pola 3 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak).*

 

Jeprin S Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet