
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Rapat pembahasan rencana pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (TSTJ) di ruang Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Senin (09/11/2020) berlangsung cukup alot.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, itu sempat diskorsing lantaran belum menemukan kata sepakat, apakah rancangan peraturan daerah tentang pengurangan penyertaan modal pada PD.TSTJ Surakarta dapat dibahas ke tingkat lebih lanjut atau tidak.
Sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda tersebut memiliki pendapat dan argumentasi berbeda soal penyertaan modal sebesar Rp3 Miliar yang pernah digelontorkan Pemkot Surakarta kepada PD. TSTJ Tahun 2017 silam, sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Hingga kini, penyertaan modal sebesar Rp3 Miliar itu tidak dapat digunakan oleh PD.TSTJ, sehingga kemudian Pemkot berkeinginan menarik kembali dana tersebut dengan membuat Raperda pengurangan penyertaan modal pada PD.TSTJ. Namun, DPRD justru mempertanyakan bunga sebesar Rp700 juta yang dihasilkan dari penyertaan modal Rp3 Miliar tersebut tetapi tidak dimasukan dalam draf Raperda pengurangan penyertaan modal pada PD.TSTJ.
Anggota Bapemperda, Suharsono, meminta Perwakilan Pemkot yang hadir dalam rapat tersebut melengkapi seluruh dokumen yang terkait dengan penyertaan modal Rp3 Miliar, termasuk bunga sebesar Rp700 juta.
“Legal formalnya harus dipenuhi dulu, kita gak berani menyetujui bahwa uang yang dulu disetor itu tanpa dokumentasi apa apa utuh Rp3 Miliar karena memang tidak ada kegiatan sama sekali untuk uang itu. Kalau kemudian kita menyetujui di legal draftingnya bahwa Rp 3 Miliar, kemudian dibahas di Pansus itu menjadi Rp3,7 Miliar, itu berarti Bapemperda buta terhadap uang Rp700 juta itu,”ujar Saharsono
Menurutnya, Bapemperda perlu mengkritisi dana Rp700 juta itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. “Masalah itu nanti mau ditarik, yang Rp3 Miliar tersera nanti. Tapi kita minimal ada dokumen yang kemudian di draf ini harus dicantumkan, bahwa uang Rp3 Miliar itu faktanya sudah menjadi Rp3,7 Miliar. Karena kalau tidak ada yang mengkritisi Bapemperda sampai Pansus gak mengkritisi yang Rp700 juta itu gak ada pertangungjawabannya sama sekali. Makanya kita minta dibicarakan disini beserta dokumennya,”tandas Suharsono
Anggota Bapemperda lainnya, Sukasno, justru memiliki padangan berbeda. Ia berpendapat, kewenangan membahas ketambahan atau pengurangan penyertaan modal Rp3 Miliar itu ada di alat kelengkapan Dewan yang khusus membahas soal itu. “Kewenangan ini ada di alat yang akan membahas. Apakah Pansus atau Bapemperda, itu ditentukan disana. Apakah Rp 3 Miliar plus Rp 700 juta atau Rp3 Miliar itu nanti malah ada denda, itu bagian yang nanti kita bahas di alat kelengkapan, karena disana kita bisa konsultasi ke BPK dan sebagainya. Jika untuk mendalami, nanti kita panggil Inspektorat dalam Pembahasan. Kalau kesulitan, kita konsultasi,”ujarnya
Politisi senior PDIP itu menambahkan, jika Bapemperda berkeras meminta agar draf Raperda pengurangan penyertaan modal itu ditambahkan dari Rp3 Miliar menjadi Rp3,7 Miliar, ia meyakini Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian sebagai perwakilan Pemkot yang hadir dalam rapat tersebut tidak akan berani mengambil keputusan. “Saya yakin Inspektorat tidak berani mengambil keputusan untuk mencantumkan menjadi Rp 3,7 Miliar. Kalau Inspektorat berani mencantumkan 3,7 ini pasti sudah selesai. Ini drafnya Wali Kota lho yang tanda tangan. Ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan di tingkat pembahasan. Kalau Mas Harsono minta ini dicantumkan Rp3,7 Miliar, saya kira Bagian Hukum juga gak berani menambah, pasti ngomong Kepala Daerah dulu. Saya yakin Eksekutif ada hitung hitungnya,”paparanya
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Surakarta, Eny Rosan, menjelaskan Perda penyertaan modal pada tahun 2017 itu disusun berdasarkan kajian investasi, dan itu hukumnya wajib, sebelum ada Perda penyertaan modal, satu tahun sebelumnya sudah harus ada kajian investasi terkait besarannya berapa dan peruntukannya untuk apa. “Dari hasil kajian itu nanti dituangkan dalam Perda untuk nilai uangnya besarannya, dan tentunya karena Perda itu ada berdasarkan kajian investasi mestinya walupun tidak dicantumkan pun juga harus melihat dan mempertimbangkan kajian investasi,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Perda penyertaan modal itu tidak dapat dilaksanakan karena pembangunan Kolam Keceh yang direncanakan oleh PD. TSTJ itu sudah dikerjasamakan dengan pihak lain. “Intinya tujuan pembangunan Kolam Keceh itu tercapai walaupun sumber dananya bukan dari penyertaan modal sehingga perlu ada pengalihan peruntukan penyertaan modal,”jelasnya
Rapat Bapemperda itu akhirnya merekomendasikan Raperda pengurangan penyertaan modal pada PD.TSTJ dapat dibahas ke tingkat Pansus dengan catatan, kajian yang terkait dengan dana Rp700 juta tersebut harus ikut disertakan. “Kita rekomendasikan untuk dibahas menjadi Raperda, tapi dengan catatan, kajian yang terkait dengan uang 700 juta itu harus disertakan,”tegas Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto. *
Jeprin S. Paudi