Saturday , 27 July 2024

Gibran Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyertaan Modal pada Bank Jateng

Gibran Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyertaan Modal pada Bank Jateng

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (PD) Jawa Tengah Tahun 2021.
IMG_2378
Nota penjelasan atas Raperda tersebut disampaikan Gibran, pada Rapat Paripurna I dan II DPRD Kota Surakarta yang mengagendakan Penjelasan Wali Kota dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah (PD) Jawa Tengah.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (10/3/2021).

Gibran menjelaskan, PT Bank Pembangunan Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah.

Selaku badan usaha perbankan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah idealnya bersifat padat modal finansial sehingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat.
IMG_2367
Menurut Gibran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sebagai salah satu pemilik saham pada PT Bank Pembangunan  Daerah Jawa Tengah mempunyai kewajiban memberikan penyertaan modal untuk menjaga persentase kepemilikan saham secara proporsional serta untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis. “Sehubungan dengan hal tersebut akan dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp7 Miliar,”ungkapnya

Gibran menambahkan, Pemerintah Kota Surakarta telah menyusun analisis investasi penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan selanjutnya penyertaan modal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Juru bicara Fraksi PKS, Asih Sunjoto Putro, dalam pandangan umum Fraksi antara lain mempertanyakan, apakah penyertaan modal ini sudah mempertimbangkan kemampuan APBD Kota Surakarta, mengingat saat ini Pemkot masih menghadapi situasi pandemi Covid-19.
IMG_2385
Fraksi yang memiliki 5 kursi di DPRD Kota Surakarta itu juga mempertanyakan peran yang dijalankan Pemkot Surakarta dalam mendorong agar PT Bank Jateng  menjalankan fungsi Good Corporate Governance sehingga tercipta tata kelola perusahaan yang baik dan mampu menyumbangkan defiden lebih besar dari modal yang disetor, “Mohon penjelasan,”ujar Asih Sunjoto Putro.

Sedangkan Fraksi Golkar PSI melalui juru bicaranya, H. Margono, mempertanyakan prediksi keuntungan dan manfaat yang diperoleh Pemkot Surakarta terhadap program penyertaan modal pada PT Bank Jateng, serta sejauhmana pengaruhnya terhadap pendapatan asli daerah. “Kami juga mohon penjelasan sejauhmana pelaksanaan dana CSR Bank Jateng untuk masyarakat kota Surakarta,”ujar Margono
IMG_2407
Sementara, Fraksi PAN – Gerindra dalam Rapat Paripurna itu mempertanyakan, berapa total penyertaan modal yang sudah disetor oleh Pemkot Surakarta kepada PT Bank Jateng, serta berapa nominal yang disetor kembali sebagai keuntungan dari penyertaan modal tersebut. “Apabila penyertaan modal ini dilakukan berapa persentase saham yang dimiliki Pemkot Surakarta dan berapa proyeksi keuntungan benefit yang didapatkan,”tanya juru bicara Fraksi PAN Gerindra, Agung Harisakti Pancasila.

Berbeda dengan tiga Fraksi sebelumnya, Fraksi PDIP mempertanyakan dua hal yaitu, apakah rencana penyertaan modal Rp7 Miliar ini diberikan saat pembahasan APBD perubahan tahun 2021 “Apakah rencana penyertaan modal Rp 7 Miliar ini akan diberikan secara bertahap, mohon dijelaskan,”ujar Roro Indradi Sarwo Indah, selaku juru bicara Fraksi PDIP.**

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *