Jumat , 29 Maret 2024

Deviden Bank Jateng Surakarta Hingga Tahun 2020 Capai Rp57 Miliar

Deviden Bank Jateng Surakarta Hingga Tahun 2020 Capai Rp57 Miliar

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Berdasarkan kajian investasi, terdapat koreksi jumlah akumulasi keseluruhan deviden yang diberikan oleh Bank Jateng Kota Surakarta sampai dengan Tahun 2020 mencapai Rp57 Miliar lebih. Deviden yang diterima tersebut lebih besar dari jumlah akumulasi modal yang disetor melalui penyertaan modal sebesar Rp 46 Miliar lebih.
IMG_0671
Data tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta melalui Sekda Ir Ahyani, menjawab pertanyaan  Asih Sunjoto Putro, juru bicara Fraksi PKS pada
Rapat Paripurna 3 DPRD Kota Surakarta yang mengagendakan Jawaban Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, serta pembentukan Pansus atas Reperda tersebut, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota surakarta, Jumat (12/3/2021)

Lebih lanjut Sekda Ahyani, menjelaskan peran yang dijalankan Pemerintah Kota Surakarta dalam mendorong Bank Jateng adalah dengan mendukung setiap rencana bisnis Bank Jateng termasuk dengan memenuhi kewajiban penyertaan modal seperti yang dilakukan selama ini. “Penyertaan modal berwujud uang tersebut bertujuan agar eksistensi dan kinerja PT Bank Jateng Tahun 2021 semakin baik,”jelasnya

Sementara itu, menjawab pertanyaan juru bicara Fraksi Partai Golkar PSI, Ir H Margono sebelumnya, terkait tujuan penyertaan modal Pemkot Surakarta kepada PT Bank Jateng, Sekda Ahyani menjelaskan, penyertaan modal ini antara lain bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan PAD guna menunjang pembangunan daerah. Sekda Ahyani juga menyebut, penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Bank Jateng Tahun 2021 bukan berbentuk kerja sama melainkan investasi langsung.
IMG_0656
Ahyani juga menjelaskan, prediksi manfaat atau keuntungan yang diperoleh dengan adanya penambahan modal disetor berdampak langsung pada kenaikan deviden sebagaimana tertera dalam Laporan Analisis Kelayakan Investasi Daerah Nomor 018/AUP/MNK.05/XU2020. Deviden tersebut akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan “Hal tersebut sangat penting ketika Pemerintah Kota Surakana berusaha meningkatkan PAD terutama yang bersumber dari non pajak untuk membiayai pelayanan publik yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Surakarta,”imbuhnya

Sebagai Perseroan Terbatas, Bank Jateng kata Ahyani, memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian laba sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Bank Jateng telah memberikan CSR antara lain berupa pembangunan rumah tidak layak huni. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Bank Jateng juga telah memberikan CSR dalam bidang kesehatan berupa alat kesehatan kepada beberapa rumah sakit di Kota Surakarta dan dalam bidang budaya berupa pementasan ketoprak untuk para seniman.

Terkait pertanyaan, Agung Harisakti Pancasila, juru bicara Fraksi PAN Gerindra yang mempertanyakan tentang kajian kelayakan investasi di masa pandemi Covid-19, Sekda Ahyani menjelaskan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi secara drastis baik yang ditandai dengan adanya tekanan pada Sisi permintaan dan penawaran. Namun demikian katanya, dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai salah satu program prioritas penanganan Covid-19, khususnya dalam rangka mendukung sektor riil dan peningkatan PAD, Bank Jateng harus terus melakukan ekspansi bisnis untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Penyertaan Modal ini dilaksanakan berdasar Kajian kelayakan investasi, yang menyatakan bahwa investasi berupa penyertaan modal tersebut layak.
IMG_0664
“Prosentase saham yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta di Bank Jateng dari penyertaan modal ini adalah sebesar 1,18 persen. Dengan nominal proyeksi keuntungan sebesar Rp.7. 349.040.000,”ungkapnya.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, itu Sekda Ahyani juga menjelaskan pertanyaan Roro Indradi Sarwo Indah selaku juru bicara Fraksi PDIP, terkait penyertaan modal ini apakah akan diberikan secara bertahap. Ahyani manjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 menjadi dasar penganggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021.

“Penyertaan Modal senilai Rp.7 Miliar menjadi dasar penganggaran pada perubahan APBD tahun 2021 dan merupakan bagian dari tahapan penyertaan modal sampai dengan 2023 dengan nilai Rp.21 Miliar,”pungkasnya.**

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *