![](https://dprd.surakarta.go.id/wp-content/uploads/2020/11/IMG_5991.jpg)
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surakarta mempertanyakan alasan Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) tidak menggunakan penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar yang sudah diberikan Pemerintah Kota Surakarta sejak Tahun 2017.
Fraksi PKS berpandangan, dengan tidak digunakannya penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar tersebut, menunjukan PD TSTJ tidak memiliki kinerja yang baik dalam perencanaan dan penggunaan anggaran, karena terdapat modal yang cukup besar yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi justru tidak dapat digunakan sesuai rencana.
Pernyataan itu dilontarkan Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Muhadi Syahroni pada Rapat Paripurna I dan II yang mengagendakan Nota Penjelasan Wali Kota dan Pandangan Fraksi tentang Raperda Pengurangan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (10/11/2020).
Muhadi Syahroni mengatakan, penyertaan modal ke PD TSTJ ditetapkan beradasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Penyertaan modal itu bertujuan untuk mengembangan wahana hiburan yang inovatif. Namun, setelah 3 tahun berjalan, saat ini terdapat usulan pengurangan penyertaan modal sebesar Rp3 Miliar.
“Sebenarnya bagaimana grand design pengembangan TSTJ yang telah berjalan. Apa alasan, PD TSTJ tidak menggunakan penyertaan modal sebesar Rp3 Miliar tersebut, mohon penjelasan,”ujar Muhadi Syahroni
Fraksi PKS juga mempertanyakan besaran bunga bank selama 3 tahun dari penyertaan modal Rp3 Miliar tersebut. “Modal sebesar Rp 3 Miliar tersebut semestinya disimpan di Bank selama 3 tahun dan menghasilkan bunga. Berapakah besar bunganya, dan apakah bunga tersebut termasuk yang dikembalikan menjadi pendapatan daerah atau tidak, mohon penjelasan,”ujarnya
Fraksi yang memiliki 5 kursi di DPRD Surakarta ini, juga mempertanyakan bagaimana PD TSTJ menjalankan operasional usahanya, sebab setelah pengurangan modal sebesar Rp 3 Miliar ini, penyertaan modal Pemkot Surakarta ke PD TSTJ sebesar 222 Miliar 560 juta dan hanya berupa aset tanah.
“Menjadi pertanyaan bagaimanakah TSTJ menjalankan operasional usahanya. Adakah investor yang turut menanamkan sahamnya, mohon penjelasan,”pungkasnya **
Jeprin S Paudi