Saturday , 27 July 2024

DPRD Surakarta Kebut Raperda Retribusi PBG

DPRD Surakarta Kebut Raperda Retribusi PBG

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA –  DPRD Kota Surakarta nampaknya bakal ‘berkejaran’ dengan waktu menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, akhir tahun tinggal menghitung hari, sehingga seluruh program kegiatan di Tahun ini harus selesai paling lambat 31 Desember 2021.

Reperda yang terdiri dari 14 Bab dan 33 Pasal itu, Kamis (02/12/2021), baru memasuki tahap pengkajian di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta.

Rapat pembahasan kajian atas raperda tersebut berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, dipimpin Ketua Bapemperda Ekya Sih Hananto, SH, MH, bersama Wakil Ketua Bapemperda, Roy Saputra.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, mempertanyakan legalitas hukum naskah akademik Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, yang masih mendasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tentang UU Cipta Kerja telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat.

“Terkait dengan putusan MK itu, kalau Naskah Akademik Raperda ini masih mengacu pada UU Cipta Kerja, secara hukum ini masih berlaku atau tidak. Dari Bagian Hukum mungkin bisa menjelaskan,”ujar Ekya

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang Undangan Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Yeni Apriliawati, SH, MPS, M.Eng mengatakan, terkait dengan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja itu, Pemkot Surakarta mempedomani pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan UU Cipta Kerja dan turunannya itu masih berlaku.

“Bukan hanya di Kota Surakarta, tapi seluruh Indonesia mengalami kegalauan terkait dengan adanya putusan MK tentang UU Cipta Kerja. Tapi kami masih mempedomani kata kata dari Presiden Republik Indonesia, bahwa UU Cipta Kerja dan turunannya yang sudah ditetapkan itu masih berlaku,”ujar Yeni

Menurut Yeni, raperda retribusi PBG ini mengacu pada UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan nomenklaturnya adalah retribusi PBB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) “Otomatis karena nomenkalturnya berubah, kita harus menyesuaikan, kalau tidak menyesuaikan, kita tidak bisa memungut retribusi PBG,”jelas Yeni

Anggota Bapemperda, Suharsono, SH MH, mengatakan, Bagian Hukum tidak perlu galau menyikapi keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

Ketua Komisi I itu berpendapat, UU Cipta kerja beserta turunanannya masih tetap berlaku, pasca putusan MK tersebut. Keputusan MK menyebut Inkonstitusional bersyarat itu, meminta Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun. Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada perbaikan, akan dinyatakan inkonstitusional permanen.

“Artinya sekarang masih berlaku,”kata Suharsono

Menurut Suharsono, selama dua Tahun itu Pemerintah tidak boleh membuat produk hukum baru terkait UU Cipta Kerja tersebut.  “Tidak boleh ada PP baru. Jadi, UU Cipta Kerja masih berlaku. PP yang diproduski dari UU Cipta Kerja juga masih berlaku. Kita mengacu kesana. Jadi apa yang harus digalaukan,”katanya

Apalagi ujar Suharsono, ada kepentingan umum yang harus diperjuangkan dalam Raperda tentang PBG. “Masalah nanti produknya mau dibatalkan oleh Mahkamah Agung itu urusan nanti. Ini sifatnya mendesak, yang harus kita tertibkan guna kepentingan Pembangunan di Kota Surakarta,”tandasnya

Sementara itu, hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surakarta, Senin (06/12/2021), menetapkan pembahasan Raperda tentang PBG ini akan dimulai Kamis (9/12/221), dan ditargetkan akan di Paripurnakan tanggal 29 Desember mendatang, bersamaan dengan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Surakarta.**  

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *