HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Sebagai salah satu fungsi pengawasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta kembali mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surakarta agar lebih berhati hati dalam pengelolaan APBD.
Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi Gubenur Jawa Tengah terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 serta rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menganggarkan kegiatan pemberian bantuan uang sewa rumah tinggal sementara bagi masyarakat yang terkena program peremajaan permukiman kumuh, salah satunya adalah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Semanggi dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.916.850.000,-
Hal itu terungkap pasa saat rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta yang mengagendakan sinkronisasi hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022, di ruang Banggar Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (29/11/2021)
Meski anggaran sebesar Rp.1.916.850.000 tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk bantuan uang sewa rumah bagi masyarakat yang tinggal di Rusunawa Semanggi, Badan Anggaran DPRD tetap mengingatkan TAPD agar mengkaji aspek hukum pemberian kompensasi bantuan uang sewa rumah tinggal sementara tersebut.
Anggota Banggar DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto, mengatakan, warga yang tinggal di rusunawa tersebut statusnya menyewa, serta memiliki sebuah perjanjian tentang sewa menyewa dengan Pemerintah Kota Surakarta.
Namun, ia mempertanyakan apakah regulasi membenarkan, warga yang menyewa tersebut, ketika rumahnya akan diperbaiki, diberikan kompensasi bantuan uang sewa.
“Apakah dibenarkan oleh sebuah kebijakan atau regulasi , orang yang menyewa tersebut, dengan jangka waktu tertentu di sebuah perjanjian, disatu sisi rumahnya akan dibangun lagi, dan mereka akan diberikan kompensasi yaitu berupa uang sewa. Kan aneh, masyarakat statusnya menyewa di rusunawa, tapi diberikan kompensasi,”kata Honda
Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta itu menyarankan agar Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD mengkaji kembali aspek hukum pemberian kompensasi tersebut.
“Monggo ini hanya sekadar masukan, silakan dikaji kembali. Kalau itu sebuah kebijakan, jangan sampai melanggar regulasi. Kami hanya mengingatkan saja. Apakah diperkenankan oleh sebuah regulasi, orang yang nyewa, rumahanya akan dibangun, tapi disatu sisi yang mempunyai tempat ini memberikan kompensasi kepada yang menyewa,”ujarnya
“Saya hanya memberikan masukan, mohon nanti Pak Sekda bersama timnya bisa mengkaji kembali. Jangan sampai nanti niat baik dari Pemerintah Kota atau Pak Wali, malah justru menjadi sebuah temuan hukum dikemudian hari,”ujar Honda mengingatkan
Ketua DPRD, Budi Prasetyo, yang memimpin rapat banggar tersebut juga sependapat dengan Honda Hondarto. Menurutnya, berbeda dengan pemberian kompensasi atau bantuan terhadap warga yang terdampak pembangunan di Kota Surakarta, memiliki landasan hukum yang kuat “Tapi karena ini statusnya menyewa, coba dikaji kembali aspek hukumnya,”saran Budi Prasetyo
Ketua TAPD Kota Surakarta, Ir Ahyani, menjelaskan anggaran sebesar Rp.1.916.850.000 tidak seluruhnya digunakan untuk kompensasi terhadap warga yang tinggal di rusunawa Semanggi. “Kompensasi nilainya hanya sekitar Rp900 juta,”kata Ahyani.
Selebihnya sebut Ahyani, digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 Ha “Disamping rusunawa itu ada pembangunan talut untuk memperkuat struktur bangunan yang ada di sana,”jelasnya
Jeprin S. Paudi