Saturday , 27 July 2024

Di Penghujung Tahun 2020, DPRD Surakarta Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

Di Penghujung Tahun 2020, DPRD Surakarta Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Di penghujung Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta.

Ketiga Perda tersebut yaitu, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Perda tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas serta Perda Pengurangan Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
IMG_8230
Ketiga Perda itu ditetapkan melalui persetujuan bersama pada Rapat Paripurna IV yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (22/12/2020).

Rapat Paripurna ini dihadiri lengkap Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota, Achmad Purnomo, para Anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkup Pemkot Surakarta.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang membahas ketiga Raperda itu menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan pembahasan Raperda Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, disampaikan juru bicara Pansus, Lim Purwanto. Laporan pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan Wahyu Harianto. Sementara, laporan hasil pembahasan Raperda Pengurangan Penyertaan Modal PD TSTJ disampaikan Jugo Agung Ruwanto.

Naskah Rancangan Keputusan DPRD terhadap persetujuan ketiga Raperda itu dibacakan Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Tri Puguh Priyadi. Setelah disetujui Paripurna, seluruh unsur pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, disaksikan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Achmad Purnomo.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, dalam pendapat akhir di Rapat Paripurna itu, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga ketiga Raperda tersebut selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.IMG_8260

Rudy sapaan akrab Hadi Rudyatmo, mengatakan dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Ia juga menyampaikan pandangannya terhadap Raperda kesetaraan penyandang disabilitas yang menjadi inisiatif DPRD Kota Surakarta, menjadi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Pada Prinsipnya Pemerintah Kota sangat mendukung setiap upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak setiap hak warga masyarakat, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,”ujar Rudy

Ia berharap Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini dapat diimplementasikan dengan tepat dan sinergis dengan berbagai upaya yang telah dan sedang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, demi terciptanya keadilan akses dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk berkembang dan berperan penting dalam pembangunan Kota Surakarta.

“Yang terpenting dari Raperda ini, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi di tingkat pusat, sehingga tidak ada hal lain selain mendukung dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini,”kata Rudy
IMG_8180
Wali Kota dua Periode itu juga menyampaikan pendapatnya terkait Raperda Pengurangan Penyertaan Modal PD TSTJ. Rudy menjelaskan, secara substansi Raperda ini hanya akan mengembalikan penyertaan modal yang pernah diberikan dan ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyertaan modal Kota Surakarta pada PD TSTJ yaitu sebesar Rp 3 Miliar,  mengingat hanya jumlah tersebut yang secara formal tercatat sebagai penyertaan modal, sedangkan bunga yang muncul sebagai akibat mengendapnya uang tersebut telah menjadi bagian dari perhitungan laba PD TSTJ.

Sehingga mekanismenya kata Rudy, menjadi bagian dari mekanisme pemberian dividen, bukan dalam mekanisme penyertaan modal lagi. “Dengan disetujuinya rancangan Peraturan Daerah ini, semoga penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar dapat segera dimanfaatkan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surakarta,”harapnya **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet