Saturday , 27 July 2024

Besok, DPRD Surakarta Tetapkan Raperda Retribusi PBG. Wahyu Haryanto : Potensi PAD Bisa Diselamatkan

Besok, DPRD Surakarta Tetapkan Raperda Retribusi PBG. Wahyu Haryanto : Potensi PAD Bisa Diselamatkan

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas rancangan peraturan daerah (Reperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya berhasil menyelesaikan tugasnya.

Reperda Retribusi PBG telah selesai dibahas, Senin (27/12/2021), dan akan ditetapkan pada Rapat Paripurna IV, yang rencananya akan dilaksanakan, Rabu (29/12/2021) besok.

Terkait Raperda Retribusi PBG ini, Ketua Pansus, Wahyu Haryanto, SE, mengatakan, dengan lahirnya Perda Retribusi PBG ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta bisa diselamatkan.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan bahwa, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dicabut dan diganti dengan persetujuan bangunan gedung, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, jika tidak diperbaharui dengan Perda Retribusi PBG, Pemerintah Kota Surakarta akan kehilangan potensi PAD dari retribusi PBG, yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Sehingga dengan Perda Retribusi PBG ini PAD bisa diselamatkan,”ujar Wahyu Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021).

Yang penting untuk dicatat ujar anggota Komisi I itu, nomenklatur izin mendirikan bangunan sudah tidak berlaku, dan diganti nomenklatur Retribusi PBG.

“Jadi, menghapus izin mendirikan bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Artinya, perizinan IMB sudah tidak berlaku lagi sejak Februari 2021,”ungkapnya

Kata Wahyu, Jika tanpa Perda Retribusi PBG, Pemerintah Kota tetap harus mengeluarkan izin mendirikan bangunan kepada pemohon, tetapi tidak boleh memungut retribusinya.
 
“Makanya Perda Retribusi PBG ini sebagai payung hukum untuk Pemerintah Kota memungut retribusi kepada wajib retribusi,”jelasnya

Wahyu menambahkan, berdasarkan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), Perda Retribusi PBG itu sangat didorong oleh Pemerintah Pusat, mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Setelah penetapan oleh DPRD dan Wali Kota, Raperda ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Jadi, harus mendapat persetejuan dari tiga Instansi itu,”kata Wahyu.

Ditanya soal insentif pegawai pemungut retribusi sebagaimana pasal 25, ayat 1, 2 dan 3 dalam Raperda retribusi PBG yang sebelumnya sempat dipertanyakan warga, Wahyu menjelaskan, pemberian insentif itu sangat logis diberikan jika mencapai terget.
 
“Hal yang logis jika memberikan insentif kepada staf atau petugas yang berhasil mencapai target PAD,”ucapnya

Apakah tidak terjadi duplikasi dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) “Itu nanti disesuaikan perhitungannya, ada porsinya diatur dengan Peraturan Wali Kota,”jawabnya diplomatis
 
Wahyu berharap dengan lahirnya Perda tentang Retribusi PBG ini ada kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Surakarta untuk memungut retribusi bangunan gedung, termasuk kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan adanya kemudahan pengurangan besaran retribusi dari yang sebelumnya, Perda ini tentunya akan membangkitkan semangat masyarakat ketika membangun dilengkapi dengan legalitas perizinan,”imbuhnya

Apabila ada bangunan yang tidak diajukan izinnya, dan itu digunakan untuk kepentingan umum tentu akan menyalahi aturan.

“Tugas Pemerintah adalah menjaga keamanan dari sisi regulasi maupun fungsi keselamatan. Jadi, tidak sekadar memperoleh administrasi tetapi tidak memperhatikan kaidah konstruksi bangunan,”pungkasnya **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *