Selasa , 19 Maret 2024

Wali Kota dan Pimpinan DPRD Teken Persetujuan Raperda Retribusi PBG

Wali Kota dan Pimpinan DPRD Teken Persetujuan Raperda Retribusi PBG

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dipenghujung Tahun 2021, Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka dan Pimpinan DPRD Kota Surakarta menandatangani persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persetujuan bersama itu ditandatangani pada Rapat Paripurna IV DPRD Kota Surakarta, di gedung Graha Paripurna, Rabu (29/12/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, S.Sos, MAP, itu diawali dengan laporan pembahasan Raperda Retribusi PBG yang dibacakan, Roro Indardi Sarwo Indah, SH.

Kemudian dilanjutkan dengan laporan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Surakarta tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surakarta, yang dibacakan Elizabeth Pudjiningati.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, SH, MM, yang membacakan naskah keputusan DPRD Kota Surakarta menyebut, raperda Retribusi PBG ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2021.

Sedangkan Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surakarta, ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Surakarta Nomor 27 Tahun 2021.

Setelah disetujui seluruh anggota DPRD, naskah persetujuan Raperda tentang Retribusi PBG itu kemudian ditandangani, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPRD, Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD, H. Sugeng Riyanto, S.S, Drs. Achmad Sapari, MM, dan Drs.Taufiqurahman, disaksikan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, serta seluruh peserta rapat Paripurna.

Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka, dalam pendapat akhirnya mengatakan, percepatan penetapan Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG, serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Surakarta, sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.

“Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,”ujarnya

Gibran juga berharap, Perda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya yang selanjutnya berdampak pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta.

“Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Raperda Retribusi PBG ini diucapkan terima kasih,”tandasnya

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *