Saturday , 27 July 2024

Bapemperda Kaji Perubahan Tatib DPRD Surakarta

Bapemperda Kaji Perubahan Tatib DPRD Surakarta

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta mulai melakukan kajian terhadap perubahan Peraturan DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Hal itu menyusul implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surakarta.

Kepala Subbagian Rapat dan Risalah Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Lestari, SH, M.Hum, mengatakan dengan berlakunya Perda Nomor 8 tahun 2021 tersebut, ada beberapa pasal yang terdampak dan harus dilakukan perubahan teradap Peraturan DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, khususnya di pasal 88 terkait dengan bidang tugas Komisi yang mengampu beberapa OPD.

“Di Pasal 88 Peraturan DPRD Nomor 1 di sana ada beberapa urusan yang kemudian nanti kita sesuaikan dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2021,”ujar Lestari saat rapat bersama Bapemperda di ruang Kepanitiaan Kantor DPRD Kota Surakarta, Selasa (19/10/2021).

Lestari menyebut, urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang sebelumnya ada di Komisi I, kemungkinan besar nanti akan berpindah dan diampu oleh Komisi II. Alasannya, karena adanya kedekatan tugas dan fungsi pada perangkat daerah tersebut terhadap sektor ekonomi.

“Intinya penyebutan OPD yang nanti akan dimarger maupun melepaskan diri dari OPD sebelumnya akan disesuiakan dengan bidang tugas Komisi yang ada di pasal 88,”ujar Lestari

Menanggapi hal itu, anggota Bapemperda, Ginda Ferachtriawan, SE, MSi, mempertanyakan perpindahan urusan dari Komisi I ke Komisi II, “Kalau urusan penanaman modalnya saya sepakat. Tapi, di Perda SOTK itu namanya sudah berganti nama menjadi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,”kata Ginda

Ginda meminta tim penyusun perubahan Tatib DPRD itu mengkaji kembali terkait perpindahan urusan komisi itu, sehingga tidak menjadi masalah pada saat pembahasan nanti.

Termasuk di poin 2  kajian Perubahan Peraturan DPRD tentang tatib itu juga kata Ginda, kesannya akan menyatukan beberapa urusan, misalnya ketertiban umum yang berada di Sat Pol PP, bergabung dengan urusan Dinas Pemadam Kebakaran yang notabenenya ada di Komisi III.

“Jadi, saran saya lebih baik kita menunggu tim penyusun menjelaskan hal ini,”tandas Anggota Komisi I itu.

Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, SH, MH, mengatakan, guna mematangkan perubahan Tatib itu, Bapemperda perlu melakukan kajian kembali bersama dengan tim penyusun.

“Kamis (21/10/2021) jam 09 tim penyusun diharapkan hadir,”ujar Ekya    

Selain membahas kajian perubahan Tatib DPRD, rapat Bapempeda itu juga ikut membahas kajian pengelolaan air limbah domestik Kota Surakarta. **    

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *