Selasa , 19 Maret 2024

Ini Lima Kebijakan Fiskal APBD TA 2022 Yang Disampaikan Gibran di DPRD Surakarta

Ini Lima Kebijakan Fiskal APBD TA 2022 Yang Disampaikan Gibran di DPRD Surakarta

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda nota penjelasan Wali Kota terhadap APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, di ruang Graha Paripurna, Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (25/10/2021).

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dalam nota penjelasan APBD Tahun Anggaran 2022 menyebutkan, arah kebijakan fiskal APBD Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada lima poin.

Pertama, optimalisasi kemandirian keuangan daerah, dengan memanfaatkan momentum kebangkitan sektor produksi dengan tetap memperhatikan dinamika penanganan COVID-19.

Kedua, pemenuhan belanja wajib dan mengikat sebagaimana diatur perundang- undangan.

Ketiga, sinkronisasi kebijakan penanganan COVID-19 dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2022.

Keempat, pemenuhan belanja prioritas, dengan outcome tinggi dan terukur mempedomani RKPD Tahun 2022, serta kelima, belanja operasi yang terukur dan efisien mempedomani peraturan perundang-undangan.

Menurut Gibran, rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dihadapkan pada isu pentingnya menjaga keberlangsungan fiskal dan fiscal buffer untuk mengantisipasi dinamika eksternal, dengan bertumpu pada optimalisasi kemandirian keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan dinamika Pandemi COVID-19, yang masih sulit diprediksi.

“Pada sisi yang lain, rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 disiapkan untuk menjawab proses menuju kenormalan baru pasca Pandemi, salah satunya dengan memanfaatkan momentum balik atas optimisme proyeksi pertumbuhan sektor,”ujar Gibran

Lebih lanjut dikatakan, keberlangsungan fiskal dan fiscal buffer penting untuk menjaga APBD dalam kondisi sehat, dengan memperhitungkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Salah satu strategi fiscal buffer, sebagaimana juga diamanatkan oleh pemerintah pusat adalah melalui pengalokasian anggaran belanja tidak terduga (BTT) dalam kondisi yang cukup, untuk membuffer ketidakpastian atas kegiatan yang tidak terprediksikan sebelumnya, “Termasuk untuk pendanaan keadaan darurat dan mendesak, salah satunya untuk penanggulangan Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2022,”ujarnya

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menambahkan, optimalisasi terhadap kemandirian keuangan daerah, menjadi kunci dan jawaban, di tengah ketidakpastian dana transfer yang menunjukkan tren yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Optimisme terhadap kemandirian keuangan daerah yang tercermin atas rasio PAD terhadap pendapatan daerah, memberikan signal yang positif seiring dengan pertumbuhan sektor.

Gibran mengatakan, dengan rasio herd immunity Kota Surakarta yang telah mencapai 91,55 persen, diharapkan menjadi signal atas recovery sektor lain untuk tumbuh dan mengurangi beban pendanaan penanganan COVID-19 yang dapat diarahkan untuk sektor basis yang ujungnya mampu meningkatkan kebangkitan ekonomi dan daya beli masyarakat Kota Surakarta.

Ia berharap pengantar Nota Keuangan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022, dapat memberikan gambaran atas rencana distribusi sumber daya keuangan, untuk selanjutnya dapat dibahas dan disetujui bersama dan selanjutnya dapat ditetapakan menjadi Rancangan Peraturan Daerah secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.

“Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2022 dan telah disepakati bersama pada tanggal 11 Oktober 2021,”tandasnya

Pada Rapat Paripurna itu, Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa yang hadir bersama Gibran, ikut menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang pengelolaan limbah domestik. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *