
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Surakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Aggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022.

Kesepakatan bersama terhadap rancangan KUA PPAS APBD TA 2022 itu berlangsung pada Rapat Paripurna II, yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo S.Sos, di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (11/10/2021).
Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, itu didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta terhadap rancangan KUA PPAS APBD Kota Surakarta TA 2022, yang dibacakan juru bicara Banggar, Ekya Sih Hananto, SH, MH.
Ekya mengatakan, rekapitulasi dari pembahasan Banggar DPRD Kota Surakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surakarta terhadap PPAS APBD Kota Surakarta TA 2022, telah disepakati diantaranya, proyeksi pendapatan yang semula sebesar Rp.1.775.342.399.007 bertambah sebesar Rp. 360.277.562.782. Sehingga total Pendapatan menjadi sebesar Rp.2.135.619.961.789.

Demikian juga proyeksi belanja, yang semula sebesar Rp.1.818.342.399.007, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.420.953.562.782. Sehingga total Belanja menjadi sebesar Rp.2.239.295.961.789.
Belanja sebesar Rp.2 Triliun lebih itu terdiri dari belanja Operasi, yang semula sebesar Rp.1.640.216.124.720, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.195.889.690.655. “Sehingga total belanja operasi menjadi sebesar Rp.1.836.105.815.375,”ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan Ekya, belanja modal yang semula sebesar Rp.138.126.274.287, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.225.063.872.127. Sehingga total belanja modal menjadi sebesar Rp.363.190.146.414.

“Khusus untuk belanja tidak terduga sebesar Rp.40.000.000.000, setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,”sebut Ekya.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang semula diproyeksikan sebesar Rp.50.000.000.000, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.60.676.000.000. Sehingga total Penerimaan Pembiayaan menjadi sebesar Rp.110.676.000.000.
“Untuk pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.7.000.000.000, setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,”ungkapnya
Banggar juga lanjut Ekya melakukan koreksi dan penyempurnaan dasar hukum terhadap Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2022. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan Negarau untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Setelah disetujui pada Rapat Paripurna, rancangan KUA PPAS APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022 itu kemudian ditandatangani bersama oleh unsur Pimpinan DPRD dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, disaksikan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan seluruh peserta Rapat Paripurna.
Pada Rapat Paripurna itu, DPRD juga menyepakati perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Surakarta Tahun 2021. **
Jeprin S. Paudi