HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menetapkan 12 program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Surakarta Tahun 2024, melalui Rapat Paripurna, Selasa (24/10/2023).

Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim menyebut 12 Propemperda itu meliputi, rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2023 – 2024 yang diusulkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian.

Selanjutnya raperda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang diusulkan Satuan Polisi Pamong Praja, raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat yang diusulkan Dinas Perdagangan, raperda Rumah Susun diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Propemperda selanjutnya adalah raperda Penanggulangan Bencana yang diusulkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, raperda Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan yang diusulkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Selain itu, raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup, raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 2045 yang diusulkan Bagian Perencanaan Pembangunan Daeeah.

Selanjutnya raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, raperda Inovasi Daerah, raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, serta raperda Perlindungan Perempuan.

“Keempat raperda itu menjadi usul inisiatif DPRD melalui Sekretariat DPRD,”ujar Kinkin yang membacakan secara resmi 12 Propemperda Kota Surakarta Tahun 2024.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo itu juga dibentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas sejumlah raperda Tahun 2023, yaitu raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perubahan Tata Tertib , Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.

Pada Rapat Paripurna itu, DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta juga melakukan persetujuan bersama raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Minum dan Air Limbah. **

Jeprin S. Paudi