Selasa , 19 Maret 2024

Studi Banding Bapemperda DPRD Kota Surakarta ke DPRD Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul

Humas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Surakarta melakukan Studi Banding ke DPRD Kabupaten Sleman dan DPRD Kabupaten Gunung Kidul terkait dengan Mekanisme Raperda Inisiatif DPRD.  (Senin,20/01/2020)

Pada Kunjungan pertamanya, Bapemperda DPRD Kota Surakarta diterima langsung oleh Bapak Respati Agus Sasongko, Sriyanti Selaku Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sleman.

Terkait mekanisme pembuatan raperda inisiatif, DPRD Kabupaten Sleman menerima usulan raperda inisiatif sari anggota DPRD, komisi ataupun fraksi. Untuk selanjutnya dibahas di Bapemperda.

Raperda Inisiatif yang diusulkan akan dikaji mendalam dengan memperhatikan raperda yg sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada.

Disisi lain, dalam pembentukan perda DPRD Kabupaten Sleman memiliki kegiatan yang digunakan untuk mengkaji perda yang sudah ada, yang dinamai Bedah Perda. Hal tersebut juga mengantisipasi tumpeng tindih perda ataupun penyempurnaan perda yang sudah ada.

Dalam Kunjungannya, Bapemperda DPRD Kota Surakarta juga menanyakan kaitannya dengan pihak yang berperan dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draft raperda. Dalam penyusunannya, DPRD Kabupaten Sleman menunjuk pihak ketiga untuk membantu penyusunan NA dan Draft raperda. Sedangkan anggaran untuk penyusunan NA di DPRD Kabupaten Sleman sebesar 50jt.

Sedangkan untuk Propemperda 2020 DPRD Kabupaten Sleman menargetkan ada 15 Raperda, dengan 4 raperda inisiatif dari DPRD.

Disisi lain, pada kunjungannya ke DPRD Kabupaten Gunung Kidul, rombongan Bapemperda diterima oleh Bapak Sutrisno (Kepala Bagian RPP) dan Bapak Wasid (Kasubag Perundang-undangan).

Untuk Propemperda, DPRD Kabupaten Gunung Kidul pada tahun 2020 menargetkan ada 12 Raperda, dengan 3 Raperda Inisiatif.

Terkait Raperda Inisitif DPRD Kabupaten Gunung Kidul di usulkan minimal oleh 15 anggota DPRD. Sama seperti DPRD Kabupaten Sleman, pengajuan raperda inisiatif DPRD disertai dengan NA beserta draf raperdanya, untuk dana setiap NA sama sejumlah 50jt.

(ata)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *