SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mematangkan regulasi yang tengah disusun. Salah satunya dengan menggelar public hearing untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (10/9).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dalam proses penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan pertimbangan Pansus agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan kondisi di Kota Surakarta.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wahyu Haryanto, mengatakan Pansus telah menyelesaikan pembahasan batang tubuh Raperda beserta pasal-pasal yang mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Proses tersebut juga telah diperkuat melalui pembahasan bersama tenaga ahli.
“Hari ini kami melakukan public hearing Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pansus sudah menyelesaikan pembahasan batang tubuh dan pasal-pasal,” ujar Wahyu.
Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi administratif. Lebih dari itu, aturan yang disusun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Surakarta. Salah satu penekanan utama Pansus adalah memastikan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Yang jelas Raperda ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat Surakarta. Kita menekankan berbasis pada kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai regulator sekaligus pengawas. Kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara baik serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun demikian, penyusunan regulasi juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial, budaya, dan karakter masyarakat Surakarta. Karena itu, Pansus berupaya memastikan aturan yang dibuat tetap sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
“Pemerintah Surakarta hadir sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan aturan yang dibuat nantinya berjalan dengan baik dan melindungi masyarakat. Namun, regulasi yang dibangun juga perlu melihat dan memperhatikan kondisi serta karakter masyarakat Surakarta,” jelasnya.
DPRD, lanjut Wahyu, juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi peternakan dan kesehatan hewan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kehidupan masyarakat. Bagi Pansus, aspek kesehatan dan tata kelola harus berjalan beriringan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting mengingat Surakarta memiliki karakter sebagai kota budaya sekaligus dikenal sebagai kota toleransi. Setiap kebijakan yang menyentuh persoalan sensitif, menurut Wahyu, perlu dibahas secara hati-hati agar dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik tanpa memunculkan persoalan baru.
“Surakarta adalah kota budaya dan kota toleransi. Karena itu, setiap kebijakan yang dibuat harus mampu menjaga keseimbangan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Semangat toleransi tersebut, lanjutnya, perlu terus ditingkatkan dan diwujudkan melalui ruang dialog serta penghormatan terhadap keberagaman masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterima dan dijalankan secara baik oleh masyarakat.
Selain persoalan sosial dan budaya, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau zoonosis.
Pencegahan, menurut Pansus, perlu dilakukan sejak dari sumber. Hal tersebut dapat diperkuat melalui pengawasan lalu lintas hewan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam public hearing, salah satu masukan yang mengemuka adalah persoalan pengendalian populasi hewan, khususnya kucing. Populasi kucing yang tidak terkendali, baik di lingkungan permukiman maupun ruang publik, dinilai membutuhkan perhatian dan keterlibatan pemerintah.
Wahyu menyampaikan, pemerintah perlu hadir melalui langkah konkret. Salah satunya dengan mendorong program sterilisasi kucing yang dapat menyasar kucing peliharaan masyarakat maupun kucing yang berada di ruang publik dan tidak memiliki pemilik.
“Tadi banyak masukan, misalnya tentang pengendalian populasi hewan. Pemerintah harus hadir. Misalnya seperti melakukan kegiatan sterilisasi untuk hewan kucing, baik yang ada di masyarakat maupun yang ada di ruang publik atau lingkungan, termasuk kucing yang tidak bertuan,” jelasnya.
Menurut Wahyu, pengendalian populasi melalui sterilisasi dapat menjadi salah satu pendekatan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Pemerintah tidak semata-mata bertindak ketika populasi hewan telah menimbulkan persoalan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan sejak awal.
Pendekatan tersebut, kata dia, telah diterapkan di sejumlah negara maju dan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengelolaan populasi hewan di Kota Surakarta.
“Seperti di negara maju misalnya, pemerintah hadir dengan melakukan sterilisasi hewan kucing ini,” pungkasnya.
Pansus berharap seluruh masukan yang diperoleh melalui public hearing dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya mengatur aspek peternakan dan kesehatan hewan, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan yang nyaman, serta mencerminkan karakter Kota Surakarta sebagai kota budaya dan kota toleransi.
Arifin Rochman