DPRD Kota Surakarta Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

8 Juli 2026 | oleh Admin DPRD
Icon

SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (6/7) Siang.

Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, Persetujuan Bersama, dan Pendapat Akhir Wali Kota tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo serta dihadiri Wali Kota Surakarta Respati Ardi, Wakil Wali Kota Astrid Widayani, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait, serta awak media.

Tahapan persetujuan Raperda ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya telah melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, hingga Public Hearing yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal, selaku Juru Bicara Badan Anggaran. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilaksanakan secara komprehensif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD maupun masyarakat melalui Public Hearing.

Muhammad Bilal menyampaikan bahwa Banggar memberikan apresiasi kepada Pemkot Surakarta atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-16 kalinya. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

"Pemerintah Kota Surakarta telah melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik sehingga untuk ke-16 kalinya Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Bilal saat membacakan laporan Badan Anggaran.

Dalam laporan tersebut juga disampaikan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi Raperda. Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2.224.528.767.430,83, sedangkan realisasi Belanja Daerah mencapai Rp2.120.577.245.587,10, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp103.951.521.843,73. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp213.085.749.273,17.

Selain menyampaikan hasil pembahasan, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkot Surakarta. Di antaranya agar SiLPA dimanfaatkan sesuai skala prioritas pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung pelunasan pinjaman daerah, serta melakukan kajian potensi retribusi parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banggar juga meminta Pemkot segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami mengharapkan Pemerintah Kota Surakarta dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga setiap anggaran mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," kata Bilal.

Di akhir penyampaian laporan, Badan Anggaran menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Surakarta telah menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah laporan Badan Anggaran selesai dibacakan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta sebagai bentuk kesepakatan resmi atas Raperda tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Surakarta dan disaksikan seluruh peserta rapat paripurna.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD yang telah melaksanakan pembahasan secara mendalam, objektif, dan konstruktif sehingga Raperda dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan pemerintah selama satu tahun anggaran.

"Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus tahunan pengelolaan anggaran dan sebuah evaluasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang berbasis kinerja," ujar Respati.

Respati menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surakarta akan terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dengan memperhatikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD melalui Badan Anggaran. Selain itu, capaian opini WTP ke-16 diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta selalu berupaya bekerja optimal dan meningkatkan kemampuan dengan memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD," ungkapnya.

Menutup pendapat akhirnya, Respati menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surakarta atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Ia berharap kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Surakarta.

Arifin Rochman