Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta menggelar kajian tin ...
SURAKARTA - Komisi II DPRD Kota Surakarta menggelar rapat klarifikasi terkait polemik penertiban min ...
SURAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebel ...