Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA – Komisi I DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerja membahas status tanah Hak Pakai (HP) ...
SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta menyepakati Rancangan Peraturan Da ...
SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) te ...