SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Produk Pangan, Senin (14/9), di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan substansi raperda sekaligus menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Public hearing diikuti sejumlah elemen, di antaranya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan kelurahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta perwakilan Komunitas UMKM Kota Surakarta.
Ketua Pansus Raperda Pengawasan Produk Pangan, Mukarromah, mengatakan public hearing menjadi bagian dalam proses penyusunan raperda agar aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Surakarta.
“Public hearing kali ini kita menyampaikan Raperda Pengawasan Produk Pangan kepada seluruh elemen masyarakat dan OPD terkait. Selain itu, kita juga mendengarkan masukan dari masyarakat untuk melihat apakah raperda ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Surakarta,” ujar Mukarromah.
Menurutnya, sejumlah masukan yang disampaikan dalam forum tersebut dinilai penting untuk menjadi bahan penyempurnaan raperda. Beberapa poin akan kembali dibahas dan dipertimbangkan dalam rapat Pansus berikutnya.
Mukarromah menegaskan, pengawasan produk pangan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjamin hak konsumen memperoleh makanan yang aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama konsumen. Kita semua membutuhkan makanan dan keamanan dari produk pangan yang kita konsumsi sehari-hari. Produk pangan harus benar-benar aman, tidak mengandung unsur berbahaya, serta bagi produk yang dipersyaratkan juga harus jelas kehalalannya dan mencantumkan label,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu diketahui oleh seluruh masyarakat sehingga konsumen semakin memahami pentingnya keamanan produk pangan.
“Jangan sampai setelah ada perda ini masih ada alasan kenapa produk tidak diawasi, kenapa belum mencantumkan halal atau tidak halalnya, atau kenapa masih mengandung zat-zat berbahaya. Itu yang ingin kita cegah melalui raperda ini,” tegas Mukarromah.
Dalam public hearing, BPOM juga memberikan masukan mengenai cakupan pengawasan. Menurut Mukarromah, pengaturan tidak cukup hanya menyasar proses produksi, tetapi juga perlu memperhatikan aspek peredaran produk pangan.
“Dari BPOM tadi ada masukan bahwa bukan hanya produksi, tetapi juga peredaran harus dimasukkan. Produk yang diproduksi kemudian diedarkan juga menjadi bagian yang perlu diawasi. Itu menjadi salah satu hal yang sebelumnya terlewat dan akan kita perhatikan dalam pembahasan selanjutnya,” katanya.
Selain itu, forum juga membahas keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mukarromah menjelaskan, makanan yang disediakan melalui program tersebut merupakan makanan siap saji, namun memiliki mekanisme pengawasan tersendiri karena tidak termasuk produk yang diperjualbelikan secara umum.
“Kalau MBG dan SPPG itu masuk makanan siap saji, tetapi bukan yang diperjualbelikan. Untuk itu ada satgas khusus yang menangani pengawasan SPPG atau MBG,” jelasnya.
Masukan lainnya datang dari Dinas Kesehatan yang memberikan penjelasan mengenai cakupan makanan olahan dan makanan siap saji. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) turut menyampaikan perhatian terhadap sejumlah produk pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Produk seperti ikan asin dan pangan olahan lainnya menjadi salah satu perhatian, terutama terkait potensi penggunaan bahan berbahaya seperti boraks maupun formalin.
“Dari Dispangtan juga memberikan informasi mengenai produk pangan seperti ikan asin dan produk lainnya yang berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti formalin. Itu juga menjadi salah satu concern yang nantinya perlu diperhatikan dalam pengawasan, selain persoalan produk halal dan non-halal,” pungkas Mukarromah.
Pansus selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang diperoleh melalui public hearing untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya. Penyempurnaan raperda diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat Kota Surakarta sebagai konsumen produk pangan.
Arifin Rochman