SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, perlindungan hewan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wahyu Haryanto, mengatakan, proses pembahasan Raperda saat ini masih berjalan. Pansus juga telah melakukan konsultasi dan studi banding sebagai bagian dari upaya memperkaya materi sebelum Raperda tersebut ditetapkan.
“Ini masih proses pembahasan. Kami sudah melakukan konsultasi dan studi banding. Dari hasil konsultasi tersebut kami mendapatkan sejumlah masukan yang perlu kami bahas kembali,” ujar Wahyu saat ditemui Rabu (2/9)
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari potensi penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau zoonosis.
Wahyu menegaskan, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan hewan yang menjadi sumber pangan, tetapi juga mencakup hewan nonpangan. Namun, pihaknya tetap berhati-hati dalam merumuskan ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Yang kami tekankan adalah bagaimana menjaga kesehatan masyarakat melalui Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini. Keterkaitan dengan hewan nonpangan juga akan masuk dalam pembahasan, tetapi kami harus berhati-hati,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Peraturan daerah sebelumnya mengenai peternakan dan kesehatan hewan telah dicabut karena harus diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Dalam proses penyusunan Raperda, Pansus telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Masukan dari kedua lembaga tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi Raperda.
Perhatikan Aspirasi Masyarakat
Pembahasan Raperda juga tidak terlepas dari adanya berbagai aspirasi masyarakat. Wahyu menyebut terdapat sejumlah kelompok yang memiliki kepentingan berbeda, antara lain komunitas pecinta hewan atau animal lover serta paguyuban pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Surakarta.
“Pemerintah Kota tentu mempunyai pandangan dan keinginan seperti apa. Itu masih kami tunggu. Kami juga ingin memperkuat perlindungan masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan hewan,” katanya.
Menurut Wahyu, isu kesehatan hewan perlu dilihat secara lebih luas dan tidak semata-mata dikaitkan dengan persoalan hewan nonpangan tertentu. Sebab, terdapat berbagai jenis hewan yang berpotensi menjadi pembawa atau penular penyakit kepada manusia.
Salah satunya adalah rabies. Secara teori, penularan rabies dapat terjadi melalui gigitan hewan mamalia yang terinfeksi. Karena itu, aspek pengawasan dan kesehatan hewan menjadi bagian penting yang perlu diatur secara komprehensif dalam Raperda.
Masih Menunggu Fasilitasi Pemprov Jateng
Wahyu menyampaikan, Pansus menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Meskipun masa kerja Pansus ditetapkan hingga enam bulan, proses pembahasan diharapkan dapat selesai lebih cepat.
“Sebetulnya masa kerja kami enam bulan, tetapi saya kira tidak sampai enam bulan sudah selesai,” ungkapnya.
Setelah pembahasan internal selesai, Raperda tersebut masih akan melalui tahapan fasilitasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hasil fasilitasi nantinya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum Raperda dibawa ke tahapan selanjutnya hingga paripurna.
Ia menambahkan, secara umum Raperda ini diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Surakarta.
Hal tersebut dinilai penting mengingat Kota Surakarta bukan merupakan daerah produsen ternak. Kebutuhan ternak maupun produk hewan di Kota Surakarta masih banyak bergantung pada pasokan dari daerah lain.
“Kita bukan kota produsen, sehingga masih tergantung dari daerah luar, baik produk pangan maupun produk hewan dan hewan nonpangan. Karena itu, alur masuk dan keluarnya ternak serta produk hewan di Kota Surakarta juga perlu mendapat perhatian,” pungkas Wahyu.
Arifin Rochman