Komisi I Tegaskan HP 40-41 Sriwedari Merupakan Aset Pemkot Surakarta

17 September 2026 | oleh Admin DPRD
Icon

SURAKARTA – Komisi I DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerja membahas status tanah Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 Sriwedari, Rabu Siang (16/9), di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta. Rapat tersebut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta, BPKAD melalui Bidang Aset, Dinas Kevudayaan Dan Parwisata, Bagian Tata Pemerintahan, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, mengatakan urgensi diadakannya rapat kerja adalah  untuk  memastikan kembali status hukum HP 40 dan 41 yang berada di kawasan Sriwedari. Berdasarkan data BPN Kota Surakarta, pemegang hak atas kedua bidang tersebut adalah Pemerintah Kota Surakarta.

“Pertama, kami ingin memastikan bahwa Hak Pakai 40-41, pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Surakarta. Jadi kesimpulan pertama, dan ini perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pemegang HP 40 dan 41 adalah Pemkot Surakarta,” jelasnya.

Suharsono menegaskan, berdasarkan penjelasan BPN, HP 40 dan 41 tidak memiliki catatan pembebanan maupun permasalahan administrasi pertanahan. Sementara dari sisi pengelolaan aset, tanah tersebut juga telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surakarta.

“Secara yuridis formil semuanya sudah jelas dan pasti. Di BPN, Hak Pakai 40-41 pemegang haknya Pemkot dan tidak ada catatan apa pun. Artinya bersih 

dari pembebanan apapun dan tidak dalam sengketa. Kemudian di aset juga sudah tercatat. Jadi sudah clear and clear,” ujarnya.

Selain memastikan status tanah, Komisi I bersama pihak terkait juga menyepakati langkah pengamanan kawasan Sriwedari. Salah satunya melalui pembatasan akses masuk dengan hanya membuka dua pintu utama, yakni pintu selatan untuk kendaraan mobil dan pintu utara untuk sepeda motor.

Menurut Suharsono, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aset Pemerintah Kota Surakarta tetap terjaga sekaligus mengendalikan aktivitas yang berlangsung di kawasan Sriwedari.

Komisi I juga meminta agar papan informasi mengenai status kepemilikan atau pemegang hak atas tanah HP 40 dan 41 kembali dipasang. Papan tersebut dinilai penting sebagai sarana informasi publik agar masyarakat mengetahui bahwa pemegang hak atas tanah tersebut adalah Pemerintah Kota Surakarta.

“Papan nama tentang pemegang hak juga harus dipasang kembali. Ini supaya memperjelas pemahaman masyarakat bahwa pemegang hak kawasan Sriwedari adalah Pemkot dengan Sertifikat Hak Pakai  Nomor 40 dan 41,” kata Suharsono.

Dalam rapat tersebut, Komisi I juga membuka ruang dukungan anggaran apabila diperlukan untuk memperkuat pengamanan kawasan. Kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan penambahan personel Satpol PP maupun Linmas.

Suharsono menyampaikan, apabila kebutuhan pengamanan membutuhkan dukungan anggaran, pihak terkait dapat mengajukannya kepada DPRD. Komisi I, kata dia, siap membahas kebutuhan tersebut bersama Badan Anggaran.

“Kalau ada kebutuhan anggaran, silakan mengajukan kepada kami. Baik untuk menambah sumber daya manusia, misalnya Satpol PP atau Linmas yang perlu menambah personel.

Komisi I Dukung Penertiban Material di Kawasan Sriwedari

Rapat kerja juga membahas dinamika di lapangan terkait adanya pihak yang membawa material ke dalam kawasan Sriwedari untuk rencana pembangunan kantor Sekretariat Bersama (Sekber).

Lebih lanjut, Suharsono mengapresiasi langkah Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan pihak terkait yang telah meminta agar material tersebut dikeluarkan dari kawasan Sriwedari. Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan upaya menjaga aset Pemerintah Kota Surakarta.

“Kami mengapresiasi dan mendukung apa yang sudah dilakukan teman-teman Dinas Pariwisata dan Satpol PP. Mereka menolak tegas rencana pembangunan sekber karena tidak ada dasar hukumnya dan meminta batas waktu 2x24 jam untuk mengangkat kembali barang-barang itu keluar dari kawasan Sriwedari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Bagian Hukum Setda Kota Surakarta juga telah memberikan penjelasan mengenai tidak adanya dasar hukum terkait klaim ahli waris atas tanah HP 40 dan 41 Sriwedari.

Terkait material yang masih berada di kawasan Sriwedari setelah batas waktu 2x24 jam, Suharsono mengatakan pihak terkait akan segera berkoordinasi untuk melakukan pemindahan. Salah satu opsi yang dibahas adalah membawa material tersebut ke kawasan Kantor Satpol PP untuk diamankan.

“Kami akan pantau. Karena mereka menyampaikan batas waktunya 2x24 jam, maka besok pagi akan saya tanyakan sejauh mana komitmen untuk memindahkan itu. Komisi I meminta agar segera dipindahkan,” tegasnya.

Menurutnya, pemindahan material penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat pihak tertentu yang memiliki kewenangan untuk menempatkan atau membangun sesuatu di atas tanah milik Pemerintah Kota Surakarta.

Komisi I: Pemberitahuan Tidak Mengubah Status Hak Tanah

Menanggapi adanya informasi mengenai pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan telah membuat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Surakarta terkait aktivitas di kawasan Sriwedari, Suharsono menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tidak serta-merta memberikan hak untuk menggunakan atau mendirikan bangunan di atas tanah yang berstatus Hak Pakai Pemkot.

“Substansi pemberitahuan itu tidak ada artinya karena tanah tersebut merupakan tanah Pemkot. Tidak ada subjek hukum, termasuk yang mengklaim sebagai ahli waris, yang kemudian bisa membawa masuk barang-barang dengan tujuan membuat bangunan di situ,” ujarnya.

Suharsono menambahkan, apabila yang disampaikan bukan sekadar pemberitahuan tetapi permohonan izin, maka keputusan tetap berada pada Pemerintah Kota Surakarta sebagai pemegang hak. Ia menegaskan, rencana pembangunan Sekretariat Bersama di lokasi tersebut harus memiliki dasar dan izin yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kalau izin, saya pastikan Pemkot akan menolak. Kalau Pemkot menyetujui atau mengizinkan, Komisi I akan mempersoalkan dalam konteks pendirian bangunan untuk Sekber,” tandasnya.

Komisi I DPRD Kota Surakarta menegaskan akan terus memantau pengamanan dan pengelolaan kawasan Sriwedari, khususnya tanah HP 40 dan 41, serta mendorong agar informasi mengenai status aset tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Arifin Rochman