Tentang DPRD Kota Surakarta

1 Juni 2026 | oleh Admin DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.

Berikut adalah rincian dari masing-masing fungsi DPRD:

- Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dan disetujui bersama Kepala Daerah (Wali Kota) sebagai dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah.

- Fungsi Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Walikota.

- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda, peraturan perundang-undangan lainnya, kebijakan pemerintah daerah, serta pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan APBD. 

Selain ketiga fungsi tersebut, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang khusus, seperti mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Walikota, serta memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang melibatkan pemerintah daerah.