Jumat , 29 Maret 2024

Pimwan Serahkan Sepenuhnya Kelanjutan Raperda Miras Kepada Pansus

Pimpinan DPRD Kota Surakarta tegas menyatakan tidak akan mencampuri kewenangan Panitia Khusus ( Pansus ) Raperda Minuman Keras yang kerjanya kini mendapatkan tekanan dari sejumlah ormas garis keras yang menginginkan adanya penolakan peredaran miras di kota ini.

” Terus atau tidak, kewenangan masih ada di Pansus. Bagaimana mereka menyikapi keberatan masyarakat. Dan yang sudah sampai di tangan pimpinan dewan saat ini, Pansus belum siap melaporkan hasil pembahasan,” ungkap Ketua DPRD Kota, YF Sukasno kepada Penulis DPRD Online di gedung dewan, Senin ( 17/2).

Menurut dia, tugas dewan di dalam membahas dan menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah ( Perda ) adalah menjalankan mekanisme peraturan atau perundangan yang ada di atasnya. Persoalan di tengah masyarakat ada penolakan, hal itu bisa disikapi di dalam pandangan fraksi.

” Jadi mekanismenya dijalankan terlebih dahulu, Ketika Pansus sudah disepakati dibentuk, tentunya tugas itu harus dilaksanakan. Persoalan diterima atau ditolak, ada mekanisme sendiri nantinya, dan itu menjadi kewenangan fraksi di dalam menyampaikan pendapat. Bukan serta masyarakat menekan dan DPRD akan tunduk, semua ada aturan yang perlu dilalui,” timpalnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Supriyanto tetap berharap Pansus tetap tidak tunduk dengan tekanan sekelompok kecil masyarakat, terlebih yang menggunakan kekerasan.

” Kita bekerja menjalankan amanat UU. Dan ketika peraturan di atas mengharuskan kita melaksanakan di daerah, sebagai lembaga legislasi, tentu harus menjalankan. Persoalan penolakan ada mekanisme sendiri. Namun dalam kerangka NKRI, jika ada pemaksaan ya kita tetap tidak akan tunduk,” tandas politisi Partai Demokrat yang sempat menolak keras ketika diminta minum ciu yang dibawa rombongan FPI Surakarta saat audiensi Jumat pekan kemarin. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *