Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta Honda Hendarto sesalkan pernyataan Ketua Komisi II Djaswadi terkait pengadaan 16 mobil sampah tahun 2013 yang mestinya hanya senilai Rp 3,2 miliar, tetapi dinyatakan mencapai Rp 9,8 miliar.
” Angka Rp 9,8 miliar itu dari mana, yang benar anggarannya cuma Rp 3,2 miliar. Itu saja Rp 500 juta kembali ke Kas Daerah sebagai Silpa, karena piranti sistem hidrolis-nya belum bisa diperoleh, karena mepetnya waktu pengadaan. Dan baru akan dilaksanakan lewat APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 500 juta,” tukas Honda dengan nada sinis menyikapi pernyataan koleganya di Komisi II itu, Senin ( 17/2 ) di gedung dewan.
Menurut dia, pernyataan dari Komisi II itu perlu diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat, bahwa seolah telah terjadi penyimpangan di dalam pengadaan mobil sampah tersebut.
Sebab, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, terkait 16 mobil sampah yang diharapkan menggunakan asesoris sistem hidrolis, belum terlaksana, mengingat piranti itu harus diimpor dan baru akan diupayakan lewat APBD Perubahan 2014. Satu unit mobil sampah itu harganya Rp 200 juta.
Honda bahkan mengingatkan, sebaiknya Komisi II bertindak hati-hati dan tidak sekenanya di dalam memberikan penjelasan, sehingga tidak membingungkan masyarakat dan mempermalu diri sendiri.
” Apalagi yang menyatakan itu sebenarnya anggota Banggar juga, tentunya tahu proses sejak awal, dan kenapa pengadaan aset itu menjadi kewenangan DPPKA dan bukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ) selaku pelaksana program,” lantang dia.
Sebelumnya Ketua Komisi II Djaswadi mempertanyakan tentang pengadaan 16 unit mobil sampah hidrolis yang disebut senilai Rp 9,8 miliar, seiring dengan ditutupnya puluhan TPS di sejumlah tempat.
Dia menyayangkan, bahwa pengadaan yang mestinya dilakukan oleh DKP selaku SKPD pelaksana program, dan bukan oleh DPPKA. Lebih dari itu, 16 unit mobil sampah yang dilaksanakan teryata juga belum dilengkapi sistem hidrolik yang mempermudah pengambilan sampah dari masyarakat. ( K )