Saturday , 27 July 2024

Pansus DPRD Surakarta Gelar Public Hearing Raperda Perlindungan Disabilitas

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta kembali menggelar public hearing atau mendengarkan pendapat publik terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas di Graha Paripurna DPRD Surakarta, Kamis (8/10/2020)IMG_2695

Berbeda dari sebelumnya, public hearing yang dipimpin Ketua Pansus Pembentukan Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas
Roy Saputra itu dilakukan menggunakan aplikasi meeting zoom dengan nara sumber Tenaga Ahli Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, Akdemisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

Dari Kampus UNS, Dr Sunny memaparkan secara rinci landasan hukum Raperda yang diinisiasi DPRD Surakarta itu. Dr Sunny menjelaskan, Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang kesetaraan Difabel.

IMG_2708

Menurutnya, Undang Undang 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tidak akan berjalan efektif tanpa Peraturan Pemeritah sebagai rujukan dalam pelaksanaannya. Karena itu, katanya lahir Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, kemudian disusul PP 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan serta Peraturan Presiden (Perpres) 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Kata Dr Sunny, Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang kesetaraan difabel yang sudah lebih dulu berjalan di Kota Surakarta sebenarnya telah mengakomodir hak hak penyandang disabilitas, namun terdapat materi perubahan yang mesti disesuaikan dengan ruang lingkup penyandang disabilitas “Penyesuaian Perda dengan Undang Undang terbaru ini bukan sekadar menjiplak, akan tetapi lebih pada penyesuaian berdasarkan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Surakarta,”paparnya

Lebih lanjut dijelaskan Dosen Hukum Tata Negara UNS itu, ruang lingkup yang lebih substansial dalam Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas diantaranya terkait dengan hak hak penyandang disabilitas, Komisi Diafabel, Penghargaan dan Pendanaan “Semoga apa yang kami jelaskan dalam naskah akademik Raperda ini bisa menjadi pemantik dan bahan diskusi bagi para Pejabat terkait dan juga Anggota DPRD dalam melahirkan Perda Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas yang lebih komprehensif sesuai kebutuhan masyarakat kota Surakarta,”harapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, Hendro Rusmono SH MH menilai, rancangan Perda itu cukup memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas. Namun, ia mengkhawatirkan pada tataran implementasi masih ada yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Ia mencontohkan di sekolah SD dan SMP, jika ada anak yang menyandang disabilitas masih sering mendapat perlakuan diskriminasi atau dijauhi “Kami minta para Pendidik bisa melakukan pencerahaan terhadap hal ini, karena pada prinsipnya kita semua ini sama, hanya kebetulan mereka dilahirkan berbeda,”pintanya

Tidak hanya itu, Hendro Rusmono juga menilai di bidang pelayanan kesehatan masih ada perlakuan berbeda yang diterima penyandang disabilitas, utamanya di rumah sakit swasta “Kami minta jika Raperda ini disahkan menjadi Perda, pengawasannya dilakukan secara ketat sehingga tidak ada lagi diskiriminasi kepada saudara saudara kita penyandang disabilitas,”harapnya

DPRD Surakarta menargetkan, pembahasan Raperda ini akan rampung paling lambat November mendatang. *

Jeprin S Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet