Saturday , 27 July 2024

Keinginan Walikota Merevisi Perda Pasar Tradisional Dapat Perhatian FNIR

Langkah Walikota FX Hadi Rudyatmo yang akan melakukan revisi Perda tentang perlindungan pasar tradisional berkaca dari sulitnya pengaturan penempatan, karena banyak pedagang menguasai SHP ( surat hak penempatan ) lebih dari satu, mendapatkan perhatian dari Fraksi Nurani Indonesia Raya ( FNIR ).

” Kalau memang mau revisi, tentunya jangan setengah-setengah. Tentang pengaturan dan penataan pusat perbelanjaan dan pasar modern sebaiknya juga ikut disertakan untuk revisi,” ungkap Ketua FNIR Abdullah AA kepada Penulis DPRD Online, Kamis ( 16/1).

Menurut dia, selama ini Pemkot Surakarta sangat lemah di dalam mengawal pelaksanaan Perda Pasar Tradisional dan Perda tentang penataan serta pengelolaan pusat perbelanjaan & toko modern. Kedua perda yang mestinya menjadi payung hukum bagi pedagang untuk berusaha secara nyaman menjadi tidak nyaman dan mengundang permasalahan.

Secara pribadi, politikus Partai Hanura ini mengaku setuju jika Pemkot tegas di dalam melakukan pengaturan dan penataan, baik itu untuk pemerataan dan penumbuhan ekonomi bagi pedagang tradisional serta tumbuhnya jejaring pasar moder atau ritel yang saling mendukung dan melengkapi keberadaan dua pasar yang berbeda segmen itu.

Dia paparkan, lemahnya Dinas Pasar di dalam mengatur tentang pemilikan kios atau penempatan pedagang bisa jadi sebagai unsur main-main oknum dengan pedagang, atau pedagang yang berupaya mengelabui. Karena itu, sisi penegakan dan disiplin aparat juga perlu pengawasan yang lebih ketat disertai sanksi jelas.

” Begitu halnya soal pedagang menguasai SHP sampai sembilan buah atau unit kios, karena lemahnya penegakan peraturan. Karena Perdanya ada. Kalau memang aturan dalam Perda tidak membolehkan, tentu ya harus ada tindakan. Tetapi kalau aturannya multi tafsir, ya harus ada langkah revisi,” ujarnya.

Hal sama terkait penataan pusat perbelanjaan dan toko moderen, seperti tumbuh menjamurnya mini market yang mengangkangi aturan jarak dan juga perizinan, Pemkot harus lebih tegas. ” Yang melanggar ya ditindak sesuai aturan yang ada. Saya melihat untuk UU NOmor 5 Tahun 2011 itu memang ada yang perlu dikoreksi, sehingga perlu revisi. Karena itu saya pun akan menghimpun untuk upaya revisi juga,” tegas dia sekali lagi. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet