Wakil Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto SH meminta Pemkot setempat jangan egois dalam menyikapi pemberlakuan BPJS Kesehatan. Sebab, menurutnya, berdasar informasi yang diterimanya pemkot masih memberlakukan PKMS.
Terkait itu, dia menilai pemkot melanggar Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Pemberlakukan BPJS kan sudah ditetapkan, kalau pemkot tidak memberlakukan BPJS namanya tidak taat. Padahal kita ini kan masih dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi seharusnya tidak demikian,” ujarnya, siang tadi, melalui sambungan telepon.
Menurutnya, saat ini rakyat masih bingung dengan BPJS. Sebab, lanjut politisi dari Partai Demokrat, pemkot dinilai belum mensosialisasi BPJS yang dinilai sudah diberlakukan secara nasional tersebut.
Dia mengaku tak tahu dengan sikap pemkot terhadap pemberlakuan BPJS. Sebab selama ini dia menilai pemkot terkesan antipati terhadap program tersebut. “Ini jelas menyalahi aturan,” ungkapnya..
Mestinya, jelasnya, ketentuan nasional seperti diatur pada UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS juga berlaku di Solo. Dengan demikian rakyat juga bisa seragam menggunakan BPJS untuk sarana kesehatan. (S)