Saturday , 20 April 2024

Banleg Undang Tim Penyusun NA Raperda Pemondokan

Setelah Naskah Akademik (NA) Raperda Trafficking dinilai lemah, kini giliran Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Surakarta menilai NA Raperda tentang Pemondokan lemah. Banleg berencana mengundang penyusun NA untuk mempertanyakan soal itu.

Menurut Wakil Ketua Banleg, Asih Sunjoto Putro Ssi, setelah dikaji NA Raperda Pemondokan itu lemah. “Tadi rapat dengan SKPD yang mengusulkan Raperda Pemondokan ini. NA-nya masih lemah. Besok, kami akan undang tim penyusun NA untuk mengetahui lebih jauh soal NA ini,” kata Asih Sunjoto Putro, siang tadi.

Asih mengatakan, NA yang ada lebih banyak menyoroti usaha kos-kosan yang ada di Kota Bengawan. Namun demikian, lanjutnya,  tidak disebutkan pula berapa angka pertumbuhan kos-kosan dan kasus yang terjadi terkait usaha kos-kosan.

Hal lain yang menarik, kata Asih, Raperda Pemondokan menyebutkan pengelolaan kos-kosan nantinya di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Makanya ingin kita sinkronkan. Urgensinya Raperda ini apa? Karena melihat isinya kan lebih pada usaha kos-kosan. Sementara kalau dilihat dari retribusi pajak kos kan juga sudah diatur dalam Perda 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah,” ujarnya.

Politisi PKS ini menambahkan, Raperda Pemondokan yang merupakan Raperda luncuran dari Pemkot ini diagendakan untuk diusulkan dalam Rapat Paripurna pada 27 Februari mendatang.

“Makanya kita kaji dulu di Banleg sehingga diketahui layak atau tidak dilanjutkan untuk dibahas di Dewan,” pungkasnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *