Friday , 19 April 2024

Raperda Miras, Fraksi NIR Tidak Bungkam

Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya (F-NIR), Abdullah AA, mengungkapkan, fraksinya sudah pernah menyampaikan pendapat fraksi berkaitan dengan Raperda Miras. Penyampaian pendapat itu atas surat dari Panitia Khusus (Pansus) Miras No. 172.4/2191 tertanggal 22 Nopember 2011.

“Jadi tidak benar, bila fraksi kami dinyatakan tidak memberikan pendapat dalam kaitan raperda ini,” ucapnya, siang tadi, kepada penulis dprd-online.

Pernyataan ini disampaikannya berkaitan dengan pernyataan Ketua Pansus Miras, Drs Heri Jumadi. Heri menyatakan, salah alasan penundaan pembahasan Raperda Miras adalah fraksi-fraksi belum memberikan pendapatnya.

Dullah menambahkan, di dalam pembahasan pansus itu hanya sekali fraksi menyampaikan pendapat dan itu sudah disampaikan pada 25 Nopember 2011. “Fraksi kami dengan menolak adanya penjualan dan pembuatan miras di kota ini,” ujarnya.

Atas pertanyaan, Dullah mengatakan bahwa kalau toh ada anggota fraksi yang ikut membahas itu merupakan bagian dari mekanisme DPRD. Kalau nanti diparipurnakan, lanjutnya, fraksi NIR akan tetap konsisten.

Dalam kaitan dengan Perpres 74/ 3013, katanya, mestinya pansus mengirim surat lagi ke fraksi. Isi surat itu meminta pertimbangan fraksi berkaitan dengan munculnya Perpres di tengah pembahasan, ujarnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *